Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berencana mengambil alih pengelolaan objek wisata Pantai Gemah dari Perhutani dengan alasan kawasan pesisir tersebut sebagai tanah timbul yang tidak masuk areal hutan negara.

"Kami sudah melakukan rapat intern dengan melibatkan unsur forum pimpinan daerah, terkait pengambilalihan kelola wisata Pantai Gemah yang berada di tanah timbul ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Tulungagung, Rabu.

Syahri mengaku langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat usulan Kapolres Tulungagung yang merekomendasikan pengambilalihan pengelolaan Pantai Gemah, guna menciptakan suasana kondusif.

Namun, Syahri mengakui dalam pengambilalihan pengelolaan Pantai gemah masih terjadi tarik-ulur dengan pihak Perhutani.

Pasalnya, kata dia, Perhutani menganggap objek wisata Pantai Gemah berada di kawasan pengelolaan perhutani.

"Karena status lahannya masih tarik ulur, artinya pihak perhutani mengakui bahwa lahan ini miliknya," ujarnya.

Menurut Syahri, mengacu laporan dan evaluasi tim Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, pesisir Pantai Gemah merupakan tanah timbul yang dibiarkan kosong.

Dalam perkembangannya, lanjut dia, pihak DKP kemudian melakukan gerakan penghijauan dengan menanam pohon cemara.

"Kalau dilihat pohon cemara yang tinggi seperti ini, dalam penanaman sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Mudah�mudahan segera adanya kejelasan ligalitas terkait keberadaan Pantai Gemah," kaat Syahri.

Terkait nasib kelompok sadar wisata (pokdarwis) Pantai Gemah yang mengelola destinasi wisata yang lagi "booming" tersebut, Syahri menegaskan pengelolaan ke depan pokdarwis tetap dilibatkan dalam pengelolaan objek wisata pantai itu.

"Nantinya pokdarwis tetap dilibatkan. Semisal dalam penjagaan parkir atau penjaga pantai dengan mengawasi para pengunjung yang sedang berenang," katanya.

Pantai Gemah merupakan destinasi wisata baru di Tulungagung, dimana saat ini pengelolaan masih dilakukan oleh pokdarwis dengan tarif masuk setiap kendaraan seperti sepeda motor Rp5 ribu sedangkan mobil dikenakan tarif sebesar Rp10 ribu. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017