Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam pascapenyegelan One Club, Gandaria, dan Alexis oleh Satpol PP pada Senin (20/2) malam hingga Selasa dini hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Dari mengatakan pada Senin (20/2) malam, pihaknya melakukan operasi di enam titik tempat hiburan malam yakni Alexis, Gandaria, Borneo, One Club, Millenium, dan Joker.

"Dari enam tersebut, kami menyegel tiga tempat," katanya.

Menurut dia, enam tempat hiburan malam itu sengaja dilakukan yustisi kelengkapan administrasi usaha dan dengan sasaran utama anak di bawah umur. Ia menyebutkan dari pemeriksaan enam tempat hiburan malam tersebut didapati tiga titik yang belum memiliki perizingan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Ketiga tempat usaha tersebut sudah dilakukan berita acara pemeriksaan dan tempat usahanya diberikan stiker pelanggaran," katanya.

Selain itu, lanjut dia, enam tempat hiburan didatangi itu memiliki indikasi menjual minuman beralkohol. "Yang kami khawatirkan disalahkangunakan anak-anak Surabaya," ujarnya.

Dari yustisi enam tempat hiburan itu, lanjut dia, Satpol PP tidak mendapatkan anak di bawah umur. Namun, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan di setiap tempat hiburan malam yang kerap didatangi anak-anak muda di Surabaya.

"Setiap malam Satpol PP melakukan razia minimal di tiga tempat," katanya.

Razia itu dilakukan dengan dasar Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Jika ada tenpat hiburan yang berdiri tidak berizin maka pengusahanya akan mendapatkan sanksi administasi hingga penutupan.

Selama 2017, kata dia, Satpol PP sudah melakukan penertiban di 31 titik tempat hiburan malam di Surabaya mulai restoran, karaoke, klub, diskotek dan kafe.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017