Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang tersangkut masalah hukum.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, di Surabaya, Senin, mengatakan alasan pemberian bantuan karena selama ini masyarakat miskin yang terkena masalah hukum terkendala biaya untuk menyewa pengacara.

"Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun sesuai KUHAP harus ada pendampingan pengacara," katanya.

Namun, ia mengakui seringkali tidak ada penawaran dari penyidik. Padahal, untuk kasus yang ancaman hukumannnya 5 tahun ke atas, masyarakat yang tersangkut masalah hukum tersebut bisa ditahan oleh penyidik.

Anugrah menambahkan seluruh biaya pengacara berasal dari APBD. Masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah kota.

"Sebenarnya konsep (raperda) ini sudah ada di Pemprov Provinsi Jatim," katanya.

Namun tidak semua kasus hukum yang menjerat masyarakat miskin mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Ia mengatakan beberapa kasus yang tak mendapatkan bantuan salah satunya berkaitan dengan masalah narkoba dan korupsi.

"Kasusnya memang harus diklasifikasi, tapi menurut saya kasus narkoba dan korupsi yang tak bisa mendapatkannya," tegasnya.

Sementara mengenai pengacara yang mendampingi, Anugrah mengatakan penunjukannya dilakukan oleh pemerintah kota. Warga yang tersangkut masalah pidana tak bisa memiliki pengacara sendiri.

"Jadi, tim pengacaranya ada penunjukan dari pemerintah," ujar Anugrah.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017