Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Penataran dengan kendaraan roda empat di perlintasan kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Kecelakaannya terjadi pada Minggu (19/2) siang dan hari ini santunan diberikan kepada masing-masing ahli waris korban," ujar Kepala Humas PT Jasa Raharja Jatim Totok Ery Soekamto kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Santunan disampaikan oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Malang Zul Effendi kepada ahli waris, yaitu Rp25 juta bagi korban meninggal dunia dan jaminan perawatan di rumah sakit.
"Bagi korban meninggal santunan sudah diberikan dan untuk satu korban yang luka kami berikan jaminan perawatan di RSUD Kanjuruan Malang," ucapnya.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan kereta api, tepatnya di Jalan Pelita Adi Santoso, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Para korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari satu anak bernama Moch Iqbal Ridho Syahputra (8) dan orang tuanya yaitu Anik Setyoningsih (37) dan Sujianto (38).
"Anak dan ibunya meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan sang bapak mengalami kritis dan harus dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Saat penyerahan santunan, kata dia, Jasa Raharja ikut prihatin dan berbela sungkawa atas musibah yang terjadi dan mendoakan semoga korban meninggal dunia diterima di sisi Allah SWT.
"Kepada korban luka semoga segera pulih dan kembali beraktivitas. Keluarga juga diberikan ketabahan atas musibah ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017