Surabaya (Antara Jatim) - Legislator Kota Surabaya mendukung penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan yang salah satunya titik tekannya melarang toko swalayan buka selama 24 jam mulai 1 Maret 2017.
     
 Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud, di Surabaya, Selasa, meminta pemerintah kota tidak setengah-setengah dalam menegakkan Perda 8/2014.
     
 "Penegakan perda itu bukan hanya soal pengaturan jam operasional toko swalayan, namun juga kelengkapan surat izin toko modern yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
     
 Menurut dia, pihaknya menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang terkesan membiarkan toko modern yang sudah disegel, tetap buka dengan pertimbangan tenaga kerja yang ada.
     
 Meski terkesan terlambat, dia menegaskan dukungannya atas upaya Pemkot Surabaya melindungi pasar tradisional, toko kelontong dan usaha kecil lainnya, agar tidak kalah bersaing dengan toko modern.
     
 Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014. Perda ini telah disahkan bersama oleh Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya pada Juli 2014.
     
 Menurut anggota Komisi B DPRD Surabaya Ahmad Zakaria, perda tersebut dibuat dengan tujuan melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari persaingan dengan toko swalayan.
     
 Hanya, sejak perda ditetapkan, selama ini belum dilaksanakan dengan baik, dan baru Maret 2017 akan dilakukan penertiban. Pihaknya berharap pemkot tidak memberlakukan Perda 8/2014 setengah-setengah, agar usaha kecil terlindungi.
      
 Diketahui Dinas Perdagangan Surabaya membatasi jam buka hypermarket, department store, dan supermarket. Mulai 1 Maret peritel tersebut hanya diizinkan buka mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada saat akhir pekan Sabtu dan Minggu hanya diizinkan buka hingga pukul 23.00 WIB.
     
 Sedangkan untuk toko swalayan, sesuai pasal 13 ayat (2) jam buka yang diperbolehkan yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00. Sama dengan swalayan, untuk akhir pekan toko swalayan juga diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
     
 Meski jam operasi toko swalayan atau hypermarket dibatasi, namun ada beberapa peritel yang boleh beroperasi hingga 24 jam, seperti toko swalayan di tempat fasilitas pelayanan masyarakat yakni di rumah sakit ataupun hotel. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017