Surabaya (Antara Jatim) - Sekolah SMA/SMK di Surabaya, Jawa Timur hingga awal bulan Februari 2017 belum menerima pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I.

Kepala SMKN 12 Surabaya Abdul Rofiq mengatakan belum turunnya dana BOS tersebut membuat pihaknya harus berhemat dalam menentukan skala prioritas penggunaan anggaran sekolah, sebab Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) belum sepenuhnya optimal menunjang operasional sekolah.

"Sekarang ini baru sekitar 40 persen siswa yang sudah membayar SPP," kata Rofiq di Surabaya, Kamis.

Sementara sumber dana yang semula ada dari Pemkot Surabaya berupa Bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) mulai tahun ini sudah ditiadakan seiring pelimpahan wewenang mengelola SMA/SMK.

"Saat ini prioritasnya yang berkaitan dengan perut (guru) dan kebutuhan pokok listrik, air, telpon dan internet," ucap dia.

Saat disinggung soal gaji guru tidak tetap (GTT), Rofiq pun mengakui harus melakukan penyesuaian. Alasannya lagi-lagi soal keterbatasan anggaran. Jika semula gaji GTT Rp120 ribu per jam, kali ini nilainya menjadi Rp80 ribu.

"Itu sudah didiskusikan bersama. Ukurannya kalau mau pakai UMK (Upah Minimum Kota) ya harus nambah jam," kata Rofiq.

Penambahan jam, lanjut dia, diberikan dalam bentuk tugas tambahan. Semisal piket, membantu administrasi atau menyusun kurikulum. "Standarnya 24 Jam mengajar, kalau mau UMK harus ada tambahan jadi 40 jam. Itu pilihan, kalau sudah cukup 24 jam juga tidak apa-apa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman mengakui bila dana BOS belum turun. Namun, dana itu bukan berarti nyantol di provinsi. Dalam proses pencairan kata dia diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

"Kami tidak asal mencairkan. Ada aturan yang harus diikuti," kata dia.

Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini menambahkan, pihaknya masih menunggu juknis yang baru. Juknis ini nantinya dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Bila sesuai, akan ada tiga pola pencairan dana BOS. Pertama melalui hibah, kedua berupa belanja langsung, dan ketiga BOS non tunai. Masing-masing juknis belum keluar,� ujarnya.

Tiga pola tersebut, lanjut Saiful, untuk membedakan pencairan BOS sesuai jenjang pendidikan. Tingkat SD dan SMP bakal menggunakan mekanisme hibah.

"Nanti ada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Dindik provinsi dengan kabupaten/kota," ujarnya.

Sedangkan untuk SMA dan SMK swasta memakai hibah, dan SMA/SMK negeri memakai belanja langsung. "Draf sudah ada, cuma belum tuntas. Ini masih jalan terus prosesnya. Bulan ini bisa cair," kata dia. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017