Gresik, (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, Jawa Timur meringkus Setiohadi, (20) warga Dusun Laban Kulon Desa Laban, Kecamatan Menganti yang menjadi pengedar sabu-sabu dan beroperasi di wilayah setempat. 
     
Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Agustianto di Gresik, Rabu mengatakan tertangkapnya pelaku karena sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian.
     
Ia mengatakan, penangkapan Setiohadi bermula dari aktivitas jual beli sabu di wilayah Menganti, Gresik. Dan seorang pecandu bernama Joko berhasil diamankan usai terbukti konsumsi psikotropika golongan 1, kemudian dikembangkan dan diketahui pemasok barang tersebut adalah Setiohadi.
     
"Awalnya pelaku dipancing petugas dengan menyamar sebagai pembeli dan membeli sabu satu paket sabu seharga Rp400 ribu di salah satu warung di Menganti. Usai transaksi, pelaku diringkus dan diamankan bersama beberapa barang bukti," katanya.
     
Pelaku, kata Agustianto, tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, kemudian pelaku dibawa menuju kantor BNN Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
     
Sementara itu saat ditanyai, pelaku mengaku juga menjadi pecandu sejak 2013 silam, dan baru sekitar 3 bulan menjadi pengedar sabu.
     
Pelaku mengaku setiap menjual satu paket dapat mengambil keuntungan Rp10 ribu, dan diedarkan di Desa Laban, Kecamatan Menganti.

Sebelumnya, sesuai data tahun 2016 sebanyak 379 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah Gresik, dan 70 persen berstatus pelajar.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017