Surabaya (Antara Jatim) - Legislator membantah adanya pemberitaan media massa bahwa penurunan pajak hiburan di Kota Surabaya atas usulan dari Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya.
     
"Kami kaget ketika ada pembahasan dari komisi A yang pansusnya membahas tentang  revisi pajak daerah topik lagi hangat penurunan pajak hiburan itu usulan DPRD, kami di komisi B tidak pernah mengusulkan itu. Justru Komisi B menginginkan tidak lebih dari itu," kata Achmad Zakaria kepada Antara di Surabaya, Selasa.
     
Menurut dia,  yang penting dari semua itu adalah bagaimana Surabaya sebagai kota metropolitan, kualitas SDM-nya lebih baik sehingga bisnis dari dunia hiburan lama-kelamaan semakin menurun akibat adanya perbaikan moralitas dan etos kerja masyarakat.
     
 "Sehingga kalau menurunkan pajak dalam rangka menaikkan bisnis hiburan kami kurang setuju, sayangnya perda itu dibahas di komisi A," ujarnya.
     
 Kalau pemkot mau menurunkan pajak itu, lanjut dia, mestinya pajak yang menyangkut bukan dari sisi self assesment untuk pengusaha wajib pajaknya,
tapi pajak daerah yang berasal dari wajib pajak perorangan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
     
 "Banyak PBB beberapa objeknya NJOP-nya naik sehingga PBB dinaikkan pemkot. Dari pada menurunkan pajak hiburan lebih baik menurunkan PBB yang memihak dan pro masyarakat," katanya.
     
 Selain itu, lanjut dia, pajak hiburan jumlah prosentase bukan tertinggi dalam menentukan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan yang tertinggi yakni PBB, BPHTB, pajak restoran dan hotel.
     
 "Kami berharap pembahasan pansus raperda pajak daerah segera selesai dan aspirasi dari masyarakat kami tunggu," katanya.
     
 Politisi PKS Surabaya ini mengatakan hasil pendapatan pajak hiburan di Surabaya pada tahun 2015 mencapai Rp53,6 miliar, sementara hasil dari PBB mencapai Rp834,28 miliar.  (*)
Video oleh : Abdul H

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017