Surabaya, (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dhasatra Artha Sempurna di Jalan Anggrek VI Deltasari Indah AN-46, Sidoarjo, Jawa Timur, karena kinerja keuangannya tidak memenuhi standar sesuai ketentuan.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Dani Surya Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat mengatakan BPR Dhasatra Artha Sempurna telah mengalami kesalahan pengeloIaan, sehingga terhitung sejak Jumat 3 Februari 2017 izin usahanya dicabut.
Dani mengatakan, pencabutan juga dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 6/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra
Artha Sempurna.
"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, kami juga memberikan status pengawasan khusus sejak tanggal 19 Juli 2016, dan diberi kesempatan selama 180 hari sesuai ketentuan berlaku," katanya.
Namun, sampai batas waktu tanggaI 16 Januari 2017 tidak ada upaya penyehatan yang nyata, sehingga diputuskan pencabutan izin usaha bank tersebut.
"BPR itu tidak dapat memperbaiki kondisinya untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus, yang harus memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar 4 persen dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3 persen," katanya.
Sementara itu, usai pencabutan izin usaha selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Hal tersebut sesuai Undang-undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NO.7 Tahun 2009.
"Kami mengimbau nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS, sebab prosesnya semua akan berjalan aman," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017