Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membentuk Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kamis mengatakan, UPP yang baru dibentuk ini dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh amanah dan tanggung jawab. 

"Kami berharap UPP akan mampu bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih atau 'clean government'," katanya .

Ia mengatakan pungutan liar saat ini banyak terjadi di semua lapisan mulai dari lembaga kementerian maupun lembaga pemerintah daerah. 

"Hal tersebut ujarnya sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu saat ini pemerintah pusat bertindak tegas dengan menyapu bersih segala bentuk pungutan liar," katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan dikeluarkannya Perpres R.I Nomor 87 Tahun 2016. Perpres tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan membentuk UPP melalui Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/16/404.1.1.3/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daearah di Kabupaten Sidoarjo.

"Selain fungsi pencegahan hukum, UPP juga bertugas untuk melaksanakan koordinasi, sosialisasi serta menindak tegas semua pelaku-pelaku pungutan liar," katanya.

Ia berharap dengan dibentuknya UPP akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemkab Sidoarjo dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

Ia juga mengatakan unit ini sifatnya terbuka terhadap seluruh masukan dan keterlibatan masyarakat secara langsung. 

"Kami meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan secara langsung kepada UPP apabila meliahat praktek pungutan liar. Masyarakat boleh lapor kalau ada pungutan liar, ada permasalan laporkan, jangan diam," katanya.

Ia menekankan mulai saat ini untuk menghindari segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan semangat pemberantasan pungli bukan terletak pada jumlah kerugian yang timbul namun pada akar budaya yang hendak dihilangkan.
 
"Saya menghimbau, nantinya UPP di Kabupaten Sidoarjo ini dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan optimal karena upaya pemberantasan pungli ini telah mendapatkan dukungan dari program nasional pemberantasan pungli," katanya.

Dalam kepengurusan UPP tersebut Kapolresta Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta Wakapolres Sidoarjo sebagai ketua pelaksananya. Sementara, wakil ketua dijabat oleh Inspektur Kabupaten Sidoarjo dan Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo sendiri sebagai pengendali. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017