Tulungagung (Antara Jatim) - Eggy Sudjana, kuasa hukum warga eks-Perkebunan Kaligentong menegaskan dirinya sama sekali tidak menggerakkan massa untuk mengawal pengajuan materi gugatan perdata ke TNI atas sengketa lahan perkebunan peninggalan penjajah Belanda di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur.
    
"Kedatangan mereka bukan atas permintaan saya, apalagi mengerahkan. Mereka datang atas inisiatif sendiri selaku ahli waris yang mengajukan gugatan ini," kata Eggy Sudjana mengomentari aksi massa di halaman PN Tulungagung, Senin pagi.
    
Menurut Eggy, kedatangan ratusan warga lima desa di tiga kecamatan Tulungagung bagian selatan itu hanya ingin mengetahui proses hukum yang sedang mereka perjuangkan melalui gugatan perdata yang dikuasakan kepadanya.
    
"Saya hanya membantu advokasi dari mereka sendiri. Jadi massa ini adalah ahli waris, bukan massa yang didatangkan untuk mendukung sidang," tegasnya.
    
Kendati di luar instruksi atau permintaannya selaku kuasa hukum yang ditunjuk warga, Eggy Sudjana yang datang ke PN Tulungagung didampingi dua pengacara anggotanya serta sejumlah asisten, sempat menghampiri massa sebelum persidangan dimulai.
    
Ia lalu menjelaskan langkah dan proses hukum yang ditempuh serta alasan yang melatarbelakanginya, namun juga meminta massa demonstran untuk menjaga diri agar tidak anarkis.
    
"Perlu digarisbawahi bahwa saya advokasi penuh sukarela. Masyarakat kalau pakai ukuran bayar tidak mungkin bisa bayar saya. Tapi saya mau karena memang punya kantor di Surabaya, ada laporan seperti ini dan dilihat secara hukum sudah sangat jelas ini punya rakyat, jadi saya bela rakyat," ujarnya.
    
Eggy mengatakan langkah hukum sebagai cara beradab dan dibenarkan secara umum, daripada masyarakat terus berbenturan dan konflik terus dengan TNI.
    
"Oleh karena itu, jika ini didengar oleh Panglima TNI, sekarang Pak Gatot (Jendral TNI Gatot Nurmantyo) dulu beliau KSAD. Jangan lupa, beliau jugalah yang mengusulkan supaya bisa silahkan saja digugat. Maka ini kami lakukan gugatan tersebut," kata Eggy.
    
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kodam V/Brawijaya maupun Brigif 16/Wirayuda.
    
Antara sudah mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Kodam V/Brawijaya Letnan Kolonel (Arh) Sinthu Bas Ignatius melalui telepon maupun saluran komunikasi jejaring sosial whatsapp, namun yang bersangkutan tidak menjawab.
    
Eggy dalam penjelasannya di hadapan wartawan mengatakan, lahan eks-Perkebunan Kaligentong yang digugat warga mencapai luasan sekitar 1.530 hektare yang dimiliki sekitar 740 KK di lima desa tiga kecamatan Tulungagung selatan.
    
"Tanah perkebunan ini risalahnya dulu milik Mr Walter yang pada 1887 dijual kepada Saudara Pieter. Namun karena dalam pengelolaannya tidak beruntung, saudara Pieter ini kemudian menyerahkan tanah perkebunan ini kepada warga dan pada 1931 diproses resmi secara notariat yang juga orang Belanda," tutur Eggy.
    
Ia menegaskan, secara riwayat hak warga atas tanah eks-Perkebunan Kaligentong adalah sah dan berlandaskan hukum sehingga tidak seharusnya diklaim TNI dengan alibi tanah akupasi atau pampasan perang.
    
"Pada 2015 kami sudah surati Pangdam V/Brawijaya, namun tidak ada jawaban, sehingga akhirnya kami pilih jalur hukum ini sebagai langkah prosedural dan terhormat tanpa harus ada pergesekan antara rakyat dengan TNI," ujarnya.
    
Sebagaimana data masyarakat dan kelompok swadaya di Tulungagung, luas area lahan yang berstatus sengketa antara TNI dengan masyarakat mencapai 1.538 hektare dengan 740-an KK bertempat tinggal di dalamnya.
    
Lahan sengketa itu tersebar di lima desa tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan, yakni Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban; Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir; serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.
    
Berdasarkan historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah "eks-erpach", yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda.
    
Sekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi. Atas dasar penyelamatan aset negara, KSAD kala itu mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017