Bangkalan (Antara Jatim) - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bangkalan, Jawa Timur Kompol Agung Setyono menyatakan peredaran narkoba, khususnya  jenis sabu-sabu, di wilayah itu masih marak, dan perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk memberantas peredaran barang haram itu.

"Ini kita ketahui setelah menggelar operasi Cipta Kondisi yang sasarannya adalah berbagai jenis penyakit masyarakat dalam sepekan terakhir ini," kaya Agung Setyono di Bangkalan, Senin.

Ia menjelaskan, dalam operasi Cipta Kondisi itu, aparat masih menemukan adanya pengedar narkoba asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan, yakni salah satu desa yang telah diluncurkan sebagai "Desa Bersih Narkoba", beberapa waktu lalu.

Desa Sanggra Agung merupakan satu dari dua desa di Kecamatan Socah, Bangkalan yang dikenal luas dengan julukan "kampung narkoba" karena hampir semua rumah tangga di dua desa itu menjadi pengedar narkoba.

Pemkab bersama Polres Bangkalan belum lama ini telah meluncurkan program di dua itu sebagai "Desa Bersih Narkoba" dengan harapan agar peredaran narkoba bisa dihentikan.

Tidak hanya itu, Pemkab Bangkalan juga telah menjanjikan akan mencarikan pekerjaan alternatif kepada masyarakat di dua desa itu agar mereka tidak bekerja lagi sebagai pengedar narkoba.

Anak-anak di dua desa itu juga dibebaskan biaya sekolah dan telah ditanggung oleh salah satu Yayasan Lembaga Pendidikan Islam.

"Temuan adanya warga Desa Sanggra Agung yang memiliki dan menyimpan narkoba ini, menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Bangkalan ini masih marak, dan oleh karenanya perlu perhatian yang lebih serius dari semua pihak, baik dari aparat keamanan, maupun dari tokoh masyarakat Bangkalan," kata Agung Setyono.

Kabag Ops Polres Bangkalan ini lebih lanjut menuturkan, temuan adanya warga Sanggra Agung, Kecamatan Socah sebagai pengedar narkoba itu, berawal dari penangkapan pengguna narkoba dalam operasi dini hari yang digelar di sepanjang akses menuju Jembatan Suramadu.

Kala itu, petugas menangkap dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yakni AS (37), asal Desa Rowojati, Kecamatan Gending, Probolinggo dan AB (48), warga asal Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Dari penangkapan kedua orang ini, lalu diketahui bahwa mereka mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari warga Desa Sanggra Agung berinisial AM (35)," katanya.

"Dari hasil operasi itulah, kami berkesimpulan bahwa peredaran narkoba di salah satu desa yang telah dicanangkan sebagai 'Desa Bersih Narkoba' di Bangkalan ini masih terjadi. Bahkan mungkin bisa saja masih marak," katanya, menambahkan.

Sementara, terkait penangkapan dua orang warga luar Bangkalan yang diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu itu, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017