Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Keuangan belum mengeluarkan keputusan besarnya potongan "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang akan dikenakan kepada daerah penghasil migas daerah setempat yang besarnya mencapai Rp549,5 miliar.
"Sampai sekarang ini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan besarnya potongan "cost recovery" yang akan dikenakan kepada daerah penghasil minyak Blok Cepu Bojonegoro," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispernda) Kabupaten Bojonegoro Wiji, di Bojonegoro, Senin.
Namun, menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 162/pmk.07/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang berisi kelebihan bayar dan sisa salur dana bagi hasil (DBH) migas.
Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, besarnya kelebihan bayar DBH migas daerahnya pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu.
"Perolehan DBH migas 2015 dianggap kelebihan bayar yang akan dimanfaatkan untuk "cost recovery"," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahwa besarnya "cost recovery" yang harus dibayar daerahnya yang besarnya mencapai Rp549,5 miliar itu akan dipotong tiga kali.
Sebelumnya pemkab mengusulkan potongan "cost recovery" proyek minyak Blok yang harus dibayar daerahnya yang sudah masuk dalam DBH migas 2015 dipotong lima kali.
"Pemkab mengajukan usulan pemotongan lima kali, karena DBH migas 2015 sudah habis untuk berbagai keperluan," tandas salah seorang staf Dispenda Muhadi menambahkan.
Yang jelas, menurut Wiji, adanya "cost recovery" yang dipotong tiga kali akan menganggu alokasi APBD di daerahnya terkait perolehan DBH migas.
Apalagi, lanjut dia, pemkab juga harus mengembalikan sisa salur perolehan DBH migas pada 2014 sebesar Rp87 miliar.
Dengan demikian, kata dia, perolehan DBH migas 2017 yang sudah ditetapkan Rp900 miliar akan berkurang karena harus dikurangi sisa salur 2014 sebesar Rp87 miliar dan dikurangi angsuran "cost recovery".
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo menambahkan sesuai prognosa pada 2017 untuk produksi minyak di daerahnya mencapai 76,6 juta barel atau sekitar 23 persen dari produksi minyak Nasional.
Produksi minyak itu dihasilkan dari lapangan minyak Blok Cepu, dengan operator ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), lapangan Sukowati yang dikelola 'Joint Operating Body' (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), juga lapangan minyak lainnya.
"Kami optimistis prognosa produksi minyak pada 2017 bisa tercapai, sebab produksi minyak Blok Cepu saja sekarang ini rata-rata sekitar 185 ribu barel per hari. Belum termasuk produksi minyak lapangan lainnya," tuturnya.
Sesuai data menyebutkan prognosa produksi minyak di daerahnya sebesar 76,4 juta barel pada 2017 itu, meningkat dibandingkan realisasi produksi minyak tahun ini yang hanya sebesar 48,2 juta barel. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sampai sekarang ini Kementerian Keuangan belum mengeluarkan besarnya potongan "cost recovery" yang akan dikenakan kepada daerah penghasil minyak Blok Cepu Bojonegoro," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispernda) Kabupaten Bojonegoro Wiji, di Bojonegoro, Senin.
Namun, menurut dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 162/pmk.07/2016 tertanggal 28 Oktober 2016 yang berisi kelebihan bayar dan sisa salur dana bagi hasil (DBH) migas.
Di dalam ketentuan itu, lanjut dia, besarnya kelebihan bayar DBH migas daerahnya pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu.
"Perolehan DBH migas 2015 dianggap kelebihan bayar yang akan dimanfaatkan untuk "cost recovery"," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan bahwa besarnya "cost recovery" yang harus dibayar daerahnya yang besarnya mencapai Rp549,5 miliar itu akan dipotong tiga kali.
Sebelumnya pemkab mengusulkan potongan "cost recovery" proyek minyak Blok yang harus dibayar daerahnya yang sudah masuk dalam DBH migas 2015 dipotong lima kali.
"Pemkab mengajukan usulan pemotongan lima kali, karena DBH migas 2015 sudah habis untuk berbagai keperluan," tandas salah seorang staf Dispenda Muhadi menambahkan.
Yang jelas, menurut Wiji, adanya "cost recovery" yang dipotong tiga kali akan menganggu alokasi APBD di daerahnya terkait perolehan DBH migas.
Apalagi, lanjut dia, pemkab juga harus mengembalikan sisa salur perolehan DBH migas pada 2014 sebesar Rp87 miliar.
Dengan demikian, kata dia, perolehan DBH migas 2017 yang sudah ditetapkan Rp900 miliar akan berkurang karena harus dikurangi sisa salur 2014 sebesar Rp87 miliar dan dikurangi angsuran "cost recovery".
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo menambahkan sesuai prognosa pada 2017 untuk produksi minyak di daerahnya mencapai 76,6 juta barel atau sekitar 23 persen dari produksi minyak Nasional.
Produksi minyak itu dihasilkan dari lapangan minyak Blok Cepu, dengan operator ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), lapangan Sukowati yang dikelola 'Joint Operating Body' (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), juga lapangan minyak lainnya.
"Kami optimistis prognosa produksi minyak pada 2017 bisa tercapai, sebab produksi minyak Blok Cepu saja sekarang ini rata-rata sekitar 185 ribu barel per hari. Belum termasuk produksi minyak lapangan lainnya," tuturnya.
Sesuai data menyebutkan prognosa produksi minyak di daerahnya sebesar 76,4 juta barel pada 2017 itu, meningkat dibandingkan realisasi produksi minyak tahun ini yang hanya sebesar 48,2 juta barel. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017