Pamekasan (Antara Jatim) - Satu unit sepeda motor milik pelaku pencurian  burung dibakar massa di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, dan kini pelaku telah ditangkap petugas  Polsek Larangan.

"Kejadiannya tadi, sekitar pukul 12.00 WIB, di Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki kepada Antara per telepon, Jumat sore.

Ia menjelaskan, pelaku pencurian yang sepeda motornya dibakar massa itu bernama Abd Rosi warga Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel, sedangkan korban bernama Moh Saidi warga Dusun Polay, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Peristiwa pembakaran sepeda motor oleh massa itu terjadi saat Abd Rosi hendak mencuri burung "Lovebird" yang berada di teras rumah korban.

Pelaku datang ke rumah korban dengan dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil dua ekor "Lovebird" seharga Rp20 juta itu.

"Begitu selesai mengambil si pelaku ini langsung berupaya kabur, tapi langsung diketahui pemiliknya dan para tetangga korban," terang Osa Maliki.

Akhirnya, hanya dalam hitungan menit, pelaku langsung ditangkap massa dan sepeda motor yang digunakan pelaku langsung dibakar massa hingga hangus tinggal kerangka berisinya.

"Kalau pelakunya hanya ditangkap dan langsung diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Larangan," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat Abd Rosi dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita kerangka sepeda motor bernomor polisi M 5562 AW yang telah hangus dibakar massa itu. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017