Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, berhasil membekuk sindikat pengedar sabu-sabu yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil serta mantan anggota polisi.
     
Kepala Satuan Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Nuha, Kamis mengemukakan terdapat tiga orang yang ditangakap. Mereka terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini.
     
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba. Kami melakukan operasi dan berhasil menangkap tersangka," katanya di Blitar.
     
Ia mengatakan, tersangka yang ditangkap itu antara lain AW (43), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Ia juga seorang pegawai negeri sipil di Pemkot Blitar.
     
Polisi lalu kembali mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan berhasil menangkap dua orang, yaitu EW (48), seorang pecatan polisi, warga Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan terakhir DKS (49), warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. 
     
Dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,17 gram, alat penghisap sabu-sabu atau bong, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp120 ribu. 
     
Seluruh barang itu diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara, tiga tersangka itu diperiksa dengan intensif oleh penyidik, guna mengetahui rantai peredaran narkoba tersebut.
     
Dari hasil pemeriksaan awal, barang terlarang itu dikirim dari Solo. Namun, polisi masih mengusut kepastian asal barang tersebut. Untuk AW, ia selama ini lebih pada pengedar atau perantara.
     
Sementara itu, AW mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapatkan, sehingga nekat mengedarkan sabu-sabu. Ia mendapatkan penghasilan dengan transaksi yang dilakukannya.
     
"Ini barangnya dibeli seharga Rp450 ribu untuk satu per empat gramnya," katanya singkat.
     
Hingga saat ini, para pelaku masih ditahan di Mapolres Blitar Kota. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017