Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur melayani permintaan surat izin mengemudi (SIM) bagi penyandang cacat tubuh (difabel)  atau disabilitas di wilayah tersebut.
    
Baur SIM Satlantas Polres Tulungagung Aiptu Agus Yudi W, Kamis mengatakan jumlah penyandang cacat tubuh yang telah mendapat SIM D, SIM khusus untuk difabel yang mengendarai sepeda motor telah mencapai 11 orang.
    
"Masih ada sejumlah difabel yang mengajukan permohonan SIM D baru maupun perpanjangan," katanya.
    
Ia memastikan, para penyandang disabilitas mendapat perlakuan khusus dalam mengurus SIM D.
    
Menurut Agus, keterbatasan fisik para penyandang disabilitas menjadi perhatian perugas layanan SIM Satlantas Tulungagung dengan memberikan kesempatan lebih awal dibanding pemohon umum.
    
Tidak hanya saat ujian teori, namun juga saat praktik berkendara dan sesi pemotretan serta pengambilan sidik jari untuk kepentingan identifikasi pada kartu SIM yang akan dicetak.
    
"Materi ujian tulis dan praktiknya pun menyesuaikan dengan kondisi fisik mereka," ujarnya.
    
Kendati beda, Agus memastikan materi ujian tetap mengedepankan pengetahuan dan pemahaman para penyandang disabilitas terkait aturan kelalulintasan, kemampuan berkendara menggunakan kendaraan khusus yang biasanya terdapat roda tambahan di bagian belakang, serta standar keselamatan berkendara.
    
"Hari ini tadi ada sembilan yang mengikuti ujian dan semuanya dinyatakan lulus," ujarnya.
    
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Persatuan Cacat Tubuh (Percatu) Kabupaten Tulungagung Didik Suprayitno menyatakan apresiasi terhadap prioritas layanan petugas Satlantas Tulungagung terhadap pengendara disabilitas.
    
"Kami mengurus izin mengemudi ini sebagai bentuk kepatuhan kami, komunitas Percatu dalam mendukung gerakan tertib berlalu lintas," ujarnya.
    
Didik mengatakan, masih ada sekitar 20 anggota Percatu lain yang tahun ini berencana memperpanjang SIM D mereka yang segera habis.
    
Namun karena masa berlaku tidak bersamaan, Didik berharap Polres Tulungagung memberi kebijakan pengurusan kolektif dalam waktu bersamaan kendati masa jatuh tempo SIM berbeda-beda.
    
"Kami berharap bapak kapolres memberi atensi khusus terhadap pengendara disabilitas yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM secara bersamaan," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017