Surabaya (Antara Jatim) - Kuota penerimaan siswa berprestasi dalam pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2017 akan dibatasi dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah.

"Bagi sekolah dengan Akreditasi A, 50 persen terbaik di sekolahnya berhak mengikuti SNMPTN. Akreditasi  B, 30 persen terbaik, Akreditasi C, 10 persen terbaik, sementara Belum terakreditasi, 5 persen terbaik di sekolahnya," kata Sekretaris Pusat Informasi dan Humas Unair Dr drh Bimo Aksono, MS di Surabaya, Rabu.

Bimo mengatakan hal tersebut merupakan isi dari sosialisasi SBMPTN dan SNMPTN 2017 yang diberikan Panitia Pusat kepada Unit Humas seluruh perguruan tinggi nasioanl (PTN) se-Indonesia di Jakarta, Jumat (13/1).

Bimo menjelaskan, dalam SNMPTN kali ini, tidak ada pemeringkatan siswa dari pihak sekolah. Sehingga, pemeringkatan hanya dilakukan oleh panitia pusat.

“Tidak ada pemeringkatan dari sekolah, karena sistem pemeringkatan yang berbeda antar sekolah, maka pemeringkatan dilakukan oleh panitia pusat,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk pemeringkatan oleh panitia pusat, calon peserta SNMTPN harus memiliki nilai rapor semester I sampai semester V (bagi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat tiga tahun) atau nilai rapor semester I sampai semester VII (bagi SMK empat tahun), yang telah diisikan pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Sementara terkait pengisian PDSS oleh sekolah, kali ini harus diisi dan dilengkapi sejak awal pengisian. Pasalnya, banyak kasus dari sekolah calon peserta yang melompati pengisian data PDSS, namun lupa untuk tidak mengulang atau mengecek lagi.

“Banyak kasus yang lupa tidak mengisi lagi, niatnya diloncati dulu karena bisa diisi nanti, tapi kelupaan, maka secara administrasi dinyatakan gagal,” ujar Bimo.

Guna memperketat ketentuan pengisian PDSS, panitia pusat telah melampirkan surat pernyataan yang ditujukan kepada para Kepala Sekolah atau penanggung jawab pengisian PDSS. Sehingga, pengisian PDSS akan dilakukan dengan hati-hati dan benar.

“Pada akhir pengisian, Kepala Sekolah harus mengisi surat pernyataan,” tandas Bimo.

Setelah data PDSS diisi oleh pihak sekolah, siswa calon peserta harus melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password yang telah diberikan kepada masing-masing Kepala Sekolah.

Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Namun selama pihak sekolah belum selesai finalisasi pengisian PDSS, maka siswa belum bisa melihat PDSS.

Menurut Bimo, para siswa calon peserta harus berhati-hati dalam mengecek data dari sekolah. Pasalnya, apabila ada kesalahan data, akan dianggap gagal walaupun siswa calon peserta diterima di SNMPTN.

“Jika ada permasalahan dengan PDSS, silakan menggunakan menu bantuan,” pungkasnya. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017