Malang, (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dengan memerangi wajib pajak atau WP "nakal".
    
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BP2D dan Kejari Kota Malang itu dilakukan di sela peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2017 yang dikemas dalam Gebyar Panutan ajak 2017 di halaman Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
    
Komitmen ini disepakati dalam rangka peningkatan penerimaan PAD dari sektor pajak daerah selama 2017, meski sebelumnya kedua instansi tersebut sudah aktif kerja sama dan bersinergi demi mewujudkan sistem pelayanan prima sesuai visi misi Kota Malang.
    
Kepala BP2D Kota Malang H Ade Herawanto mengatakan, dengan launching SPPT lebih awal ini, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB. "Harapannya, warga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta hal lainnya yang mensyaratkan sudah lunas PBB," ujarnya.
    
Sedangkan MoU dengan Kejari Kota Malang, lanjut Ade, sebagai upaya untuk menertibkan masyarakat yang seharusnya wajib membayar pajak dan menjadi WP, ternyata membandel atau WP-WP yang juga membandel dan menunggak pajak selama bertahun-tahun yang nilainya cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah.
    
Dengan adanya kerja sama dan sinergitas dengan Kejari, BP2D berharap masyarakat, khususnya WP semakin sadar akan kewajibannya. "Kalau WP-WP ini sudah menyadari kewajibannya terhadap daerah (negara), kami kan tidak perlu memproses hingga kejaksaan," ucapnya.
    
Sementara itu, Wali Kota Malang dalam sambutannya mengaku dirinya berharap seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) meningkatkan kinerjanya, melayani publik dan memberikan dukungan kepada semua pihak dalam melaksanakan tugas amsing-masing.
    
Peningkatan kinerja seluruh SKPD, katanya, sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Malang menjadi Kota Bermartabat dengan pemerintahan bersih, serta punya kualitas layanan publik yang adil, terukur, dan akuntabel.
    
"Dalam reformasi birokrasi, dituntut penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional," paparnya.
    
Gebyar Panutan Pajak 2017 tersebut juga menandai dimulainya program "Sunset Policy II" , yakni program yang meringankan beban masyarakat karena ada pembebasan sanksi administrasi denda tunggakan PBB untuk masa sampai tahun 2012. "Istilahnya pemutihan denda," katanya.(*)
Video oleh : Endang Sukarelawati

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017