Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Gurah, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menahan FA (20) pencuri cabai di sawah orang lain.
Kepala Polsek Gurah AKP Suyono mengemukakan FA merupakan warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Ia tertangkap basah setelah memanen cabai di lahan orang.
"Anak korban melapor jika tanaman cabai di sawahnya dicuri orang dengan cara dipatahkan gagangnya. Setelah diselidiki, ternyata ada yang tertangkap dan diserahkan ke polisi," katanya pada wartawan, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku FA tidak bekerja sendirian tapi dengan dua orang rekannya, yaitu AR dan SY, yang hingga kini masih buron. Mereka diketahui terlibat berdasarkan keterangan dari FA.
Modus yang digunakan, pelaku langsung datang ke persawahan. Mereka juga membawa karung untuk membawa tanaman cabai tersebut. Cabai yang dibawa pun kebanyakan masih muda-muda, sebab sehari sebelum yang bersangkutan ditangkap, sudah dipanen pemilik lahan.
"Yang bersangkutan ini buru-buru setelah membawa tanaman cabai. Dia berhasil ditangkap, sementara dua rekan lainnya masih melarikan diri," katanya.
Pihaknya hingga kini masih memburu dua orang lainnya yang hingga kini masih belum berhasil ditangkap. Penyidik pun juga mencari informasi keberadaan yang bersangkutan, salah satunyaa mendatangi keluarga.
Sementara itu, untuk barang bukti cabai, hingga kini masih berada di markas Polsek Gurah, Kabupaten Kediri. Selain cabai, ikut dibawa juga sepeda motor yang digunakan mengendarai pelaku dalam melakukan aksinya.
Polisi pun meminta warga untuk waspada terhadap beragam aksi kejahatan. Salah satunya pencurian cabai. Terlebih lagi, harga cabai saat ini cukup mahal, hingga hampir Rp100 ribu per kilogram.
Kepada petugas, pelaku mengaku terdesak dengan keadaan, sehingga nekat mengambil tanaman cabai. Rencananya, cabai itu akan dijual ke pasar.
"Saya terpaksa mengambil cabai, karena kebutuhan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017