Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan melelang ratusan barang bukti kendaraan bermotor yang telah mendapat kekuatan hukum tetap namun tidak diambil pemiliknya sejak tahun 2002.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyebut ada sebanyak 257 barang bukti kendaraan bermotor yang masih tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya dan Kantor Kejari Surabaya.

"Barang bukti kendaraan itu kebanyakan adalah sepeda motor, berasal dari perkara yang ditangani Kejari Surabaya dari tahun 2002 sampai 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht)," terangnya, dikonfirmasi Senin.

Sebagian motor tersebut dikatakan kondisinya masih baik. "Tapi ada pula beberapa yang rusak berat karena kasus kecelakaan,” katanya. 

Didik merinci ada beberapa alasan kenapa barang bukti kendaraan bermotor itu tidak diambil pemiliknya, salah satunya karena sudah rusak berat akibat kasus kecelakaan dan butuh biaya besar untuk memperbaikinya. 

"Apalagi yang masih kredit, mereka memilih ambil yang baru," ujarnya. Selain itu, ada kasus puluhan barang bukti motor gede (Moge) merek Garuda yang terjerat masalah sengketa. 

Didik mengisahkan, dalam kasus puluhan Moge Garuda ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di tahun 2009 telah memutuskan agar dikembalikan ke tempat asal saat disita oleh kepolisian. 

"Waktu kasus ini diungkap, polisi menyitanya di sebuah rumah toko(ruko). Tapi saat mau dikembalikan, rukonya juga dalam sengketa yang kemudian kasusnya dimenangkan oleh pihak lawan," terangnya. 

Kini Kejari Surabaya kehilangan jalan karena rukonya sudah menjadi milik orang lain. Ditambah pemilik moge juga tidak pernah mengurus pengambilannya di Kejari Surabaya.

Sebagian besar barang bukti kendaraan lainnya, lanjut Didik, tidak diambil oleh pemiliknya karena problem administrasi. "Ini juga masalah bagi Kejari, sebab yang administrasinya bermasalah akan susah untuk dilelang," ungkapnya.

Namun Didik mengaku akan tetap berusaha melelang ratusan barang bukti kendaraan yang menumpuk itu. Meski diakuinya membutuhkan tenaga ekstra karena harus memilahnya dulu agar tidak melanggar aturan. "Kalau asal lelang khawatirnya nanti ada yang gugat," imbuhnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017