Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan bahwa Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Bupati Sumenep Busyro Karim disanksi tak terima gaji selama enam bulan karena belum mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Tidak hanya bupati, tapi pimpinan DPRD kedua kabupaten juga sama tak digaji mulai Januari hingga Juni sebagai konsekuensi dan sesuai aturan perundangan berlaku," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, bupati dan pimpinan DPRD merupakan orang yang paling bertanggung jawab belum disahkannya APBD 2017.

Sanksi tegas yang diberikan, kata dia, turun langsung dari Menteri Dalam Negeri RI berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut sangat menyayangkan dua daerah belum mengesahkan APBD 2017, padahal dirinya sudah berulang kali mengingatkan Pemkab Bangkalan dan Sumenep agar mengesahkannya sebelum 2016.

Mantan Sekdaprov Jatim itu mengaku belum mengetahui pasti alasan kedua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017, namun ia memprediksi kurang harmonisnya antara DPRD dan kepala daerah menjadi penyebab utamanya.

Dalam waktu dekat, lanjut diam Pakde Karwo akan memanggil Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep untuk diberikan arahan terkait perihal tersebut sehingga masalah ini tidak dibiarkan berlarut yang imbasnya merugikan masyarakat.

"Sebenarnya ada empat daerah, tapi Jember dan Kota Batu akhirnya mengesahkan APBD pada batas waktu, sedangkan dua daerah lainnya belum sama sekali," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017