Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi dua warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto di Madiun, Jumat, mengatakan, kedua WNA tersebut adalah Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49). 

"Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Madiun di sebuah hotel di kawasan Kota Madiun, dua hari lalu," ujar Sigit Roesdiato kepada wartawan.

Menurut dia, kedua WNA Tiongkok tersebut diduga bekerja di Madiun padahal izin tinggal yang dimilikinya adalah untuk berkunjung atau berlibur, bukan bekerja.

Adapun, penangkapan warga negara asing tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu pihak petugas melakukan pendalaman. 

Awalnya, petugas mengamankan empat tenaga kerja asing. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang di antaranya merupakan pekerja legal atau resmi. Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen kontrak kerja sah, sedangkan dua lainya hanya menggunakan visa turis.

"Keduanya yang menyalahi aturan ini langsung kami berikan tanda terima untuk menemui petugas pengawasan dan penindakan (wasdak) guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sesuai hasil pemeriksaan, dua tenaga kerja asing yang menyalahi izin tersebut dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di anak perusahaan PT INKA Madiun. Setelah pemeriksaan lanjutan, keduanya lalu dideportasi ke negara asalnya melalui bandara internasional Juanda, Surabaya.

Sementara, data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama tahun 2016, kantor imigrasi setempat telah mendeportasi sebanyak 10 warga negara asing.

"Rata-rata WNA tersebut dideportasi karena menyalahi izin tinggal, seperti visa berkunjung habis, visa turis digunakan untuk visa bekerja, dan lainnya," katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016