Bondowoso,  (Antara Jatim) - Pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur mengemukakan akan mengklarifikasi bagian hubungan masyarakat (Humas) pemerintah kabupaten setempat, terkait dugaan korupsi anggaran media yang dilaporkan oleh Lembaga Independen Barisan Antikorupsi (Libas).

"Laporan dari Lembaga Independen Barisan Antikorupsi (Libas) Bondowoso sudah diterima pada 9 Desember 2016 oleh sekretariat kejaksaan. Dan untuk lebih spesifiknya terkait laporan tersebut kami masih akan mempelajarinya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Hadi Marsudiono saat dihubungi lewat teleponnya di Bondowoso, Kamis.

Ia mengatakan, setelah kejaksaan negeri menerima laporan dugaan korupsi penyalahgunaan APBD 2016 pada Bagian Humas Pemkab Bondowoso, pihaknnya akan segera menindaklanjuti dengan mengklarifikasi atau memintai keterangan bagian humas terkait kebenaran laporan tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihak kejaksaan tidak serta merta langsung melakukan penyelidikan akan tetapi masih sebatas klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat itu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Independen Barisan Antikorupsi Bondowoso Ahmad Fauzan Abdi, telah melayangkan laporan ke kejaksaan negeri setempat terkait adanya dugaan korupsi penyalhgunaan APBD yang dikemas dengan "advertorial" (ADV) yang bekerja sama dengan puluhan media elektronik dan cetak serta media daring.

Menurutnya, seharusnya kerja sama antara Pemkab dan media bekerja sama langsung dengan perusahaan medianya, bukanlah kerja sama dengan wartawannya yang bertugas di daerah itu.

"Yang terjadi pada Humas Pemkab Bondowoso sebagian besar pemkab bekerja sama dengan wartawannya, bukan dengan perusahaan medianya. Dan ini menurut saya salah kaprah karena pihak perusahaan media tidak mengetahui kerja sama tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, yang dilaporkan ke kejaksaan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran untuk media, anggarannya per Oktober 2016 senilai Rp1,140 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Bondowoso Haeriyah Yulianti mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerja sama antara pemkab dengan perusahaan media sesuai aturan yang ada dan siap untuk mempertangungjawabkan.

"Mungkin yang melaporkan ke kejaksaan itu tidak mengerti pola kerja sama Pemkab dengan media yang ada di Bondowoso, dan mungkin juga tidak mengenal semua media yang ada, sehingga menganggap media yang bekerja sama dengan pemkab tidak ada," ujarnya, menduga.(*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016