Jember (Antara Jatim) - Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengantisipasi peredaran jual-beli satwa yang dilindungi dengan mengintensifkan patroli di wilayah kerja BKSDA setempat.

"Ada beberapa upaya yang dilakukan petugas untuk mengurangi kasus penjualan dan pembelian satwa liar yang dilindungi yakni melakukan patroli secara rutin dan sosialisasi kepada masyarakat tentang satwa yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Wilayah III Agus Ngurah Krisna di Kabupaten Jember, Sabtu.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga aktif melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai satwa dilindungi dan kepedulian mereka terhadap satwa.

"Sosialisasi harus dilakukan sejak dini kepada para siswa dan masyarakat mengenai daftar satwa dilindungi serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga yang memiliki kader konservasi, sehingga diharapkan dengan kerja sama itu saling memberikan informasi untuk menekan kasus penjualan satwa liar yang dilindungi.

"Proses hukum pada pelaku yang dengan sengaja menjual satwa yang dilindungi juga harus ditegakkan, agar mereka jera dan masyarakat tidak lagi memperdagangkan satwa yang dilindungi tersebut," katanya.

Ia menjelaskan modus penjualan satwa dilindungi saat ini biasanya melalui dalam jaringan (online) dengan media sosial yang digunakan para pelaku untuk menawarkan satwa tersebut kepada calon pembeli.

"Kalau dulu, jual beli satwa yang dilindungi dilakukan di pasar-pasar hewan, namun karena petugas gencar melakukan patroli di lokasi tersebut, maka modus penjualan secara daring menjadi tren saat ini," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Kepala BKSDA Wilayah III di Jember sejak April 2016, Agus mengatakan sudah ada dua kasus penjualan satwa yang diproses hukum di Kabupaten Banyuwangi dan hingga kini proses persidangan masih berjalan.

"Kami juga mengamankan tiga ekor buaya, satu elang jawa, dan elang bondol yang dipelihara masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini," katanya menambahkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016