Surabaya (Antara Jatim) - Rais Aam Syuriah PBNU KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan menyiapkan antisipasi "lempar jumroh" pasca-aksi penistaan Al-Quran pada 212 (2-12-2016) yang juga diistilahkan pasca-wukuf itu.
     
"Kita memang tidak mau terburu-buru dalam menentukan sikap, seperti orang yang azan duluan sebelum waktu shalat tiba," katanya dalam Halaqah dan Silaturrahim Syuriah PBNU dengan Ulama Pesantren dan Syuriah NU se-Jatim di Surabaya, Rabu.
     
Dalam acara yang dihadiri 100-an jajaran syuriah NU dan ulama pesantren se-Jatim itu, ulama yang juga Ketua Umum MUI Pusat itu menjelaskan sikap pasca-aksi 1410, 411, dan 212 justru lebih penting, karena ada rumor "lempar jumroh" yang mengancam keutuhan bangsa dan negara itu.
     
"Kalau terkait aksi 1410, 411, dan 212, sikap resmi PBNU sudah disampaikan oleh Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Miftachul Akhyar kepada Bareskrim Polri saat memberikan keterangan sebagai saksi. Kita tidak tahu kalau penyidik akhirnya menetapkan tersangka," katanya.
     
Namun, situasi pasca-aksi 1410, 411, dan 212 itu justru lebih penting dan perlu antisipasi, karena rumor "lempar jumroh" itu. "NU harus turun untuk melakukan antisipasi lempar jumroh itu, karena yang terancam sudah bangsa dan negara, tapi akan kita rumuskan agar jangan sampai terjadi," katanya.
     
Dalam acara yang dipandu Katib Aam PBNU KH Yahya Staquf dan juga dihadiri Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj itu, Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan sikap PBNU dalam kasus penistaan Al-Quran justru lebih keras dari MUI.
     
"Kalau MUI menilai tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta non-aktif) itu menistakan Al-Quran dan ulama, maka PBNU justru menilai ada penistaan Al-Quran, ulama, dan umat Islam," katanya dalam acara yang juga dihadiri Ketua PBNU H Saifullah Yusuf (Wagub Jatim).
     
Selain itu, katanya, tim Syuriah PBNU yang dipimpinnya juga sudah menjatuhkan sanksi administrasi kepada jajaran PBNU yang memiliki sikap berbeda dari syuriah, namun sanksi diberikan bertahap, seperti relokasi dari syuriah ke tanfidziah atau dari syuriah ke a'wan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj menegaskan bahwa PBNU belum menentukan sikap dan antisipasi pasca-aksi 212 itu, namun PBNU akan berada di belakang konstitusi.

"Kita sudah punya pengalaman bagaimana konflik horizontal pasca-penurunan Gus Dur dari kursi kepresidenan, karena itu kita akan berada di belakang konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden itu memiliki batasan lima tahun," katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, sejumlah ulama pesantren se-Jatim meminta PBNU untuk melepaskan diri dari keterlibatan dalam Yayasan Peduli Pesantren Indonesia (YPPI), karena masyarakat NU di tingkat akar rumput justru menginginkan kemandirian ekonomi.

Selain itu, jajaran syuriah NU se-Jatim juga meminta PBNU untuk mengupayakan tampilnya NU dalam mendorong perbaikan bangsa dan negara melalui "Kembali Pada UUD 1945". "Saya sependapat, kalau NU kembali ke Khittah 1926, maka Indonesia harus kembali ke Khittah 1945," kata KH Ma'ruf Amin. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016