Surabaya (Antara Jatim) - DPD Partai Hanura Jawa Timur menilai Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya Agus Santoso terancam tidak hanya kehilangan jabatannya melainkan dicopot dari keanggotaan partai karena telah melakukan tindakan makar.

"Kami menganggap Agus Santoso telah melakukan makar karena menolak perintah partai," kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Hanura Jatim Muhammad Husein di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, dikatakan makar karena Agus selaku Sekretaris DPC Hanura Surabaya menolak SK DPP Partai Hanura terkait reposisi kepengurusan DPD Hanura Jatim, dimana Warsito menempati jabatan baru sebagai Sekretaris DPD Hanura Jatim.

Selain itu, lanjut dia, Agus Santoso juga tidak mengakui penunjukan Eddi Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Surabaya menggantikan Whisnu Wardhana yang tersangkut masalah hukum.

"Tidak cuma itu, Agus Santoso juga mengatasnamakan DPC Hanura Surabaya dengan melayangkan surat pergantian antarwaktu (PAW) Eddi Rachmat ke DPRD Surabaya tanpa sepengetahuan induk organisasi di atasnya yakni DPD Hanura Jatim dan DPP Hanura," katanya.

Padahal, lanjut dia, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura (AD/ART) pada pasal 34 ayat 3 butir s disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang mempunyai kewenangan mempertimbangkan dan memberikan persetujuan tertulis PAW anggota DPRD yang diajukan DPC.

Kewenangan yang lain DPP pada butir x adalah mengajukan PAW anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk ditetapkan dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu pada butir aa, lanjut dia, DPP juga mempunyai kewenangan memberhentikan dan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD/DPC yang melanggar AD/ART dan keputusan partai lainnya.

"Tapi semua itu dilanggar oleh Agus Santoso. Bahkan Agus Santoso diminta Ketua DPD Hanura Jatim, Kelana, untuk mengikuti rapat di DPD, tapi selalu tidak hadir," katanya.

DPD Hanura Jatim telah mengirim surat ke DPP Hanura Jatim terkait pelanggaran disiplin dan sanksi organisasi terhadap Agus Santoso. Sesuai AD/ART pasal 7, lanjut dia, Agus Santoso sudah berkali-kali diingatkan, namun tetap melakukan upaya makar sehingga diberi sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai.

Sekretaris DPD Hanura Jatim Warsito mengatakan pihaknya juga mengirim surat ke DPRD Surabaya untuk mengklarifikasi surat PAW yang diajukan Agus Santoso. Surat DPD Hanura Jatim bernomor SB/114/DPD.JTM/HANURA/XI/2016 itu menegaskan bahwa surat DPC Hanura Surabaya 014/DPC-SBY/HANURA/XI/2016 tentang PAW Eddi Rachmat tidak berdasar karena kewenangan itu ada di DPP.

"Artinya surat itu tidak sah, sehingga Pimpinan DPRD Surabaya tidak perlu menanggapi dan memproses surat tersebut karena ini menjadi urusan internal Partai Hanura," katanya.

Agus Santoso sebelumnya mengakui bahwa dirinya tidak berkenan menghadiri rapat DPD karena menganggap reposisi kepengurusan DPD Hanura Jatim dengan turunnya SK penunjukan Warsito sebagai Sekretaris DPD Hanura Jatim, dan Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya tidak berlaku alias tidak sah. Hal ini dikarenakan yang tanda tangan adalah Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Chaerudin Ismail, bukan ketua umum.

"Semua rekomendasi atau SK dari DPP yang tanda tangan adalah Ketua Umum Pak Wiranto. Sedangkan Pak Wiranto tidak pernah mewakilkan penandatanganan surat yang sifatnya strategis, baik kepada pelaksana harian (Plh) ataupun wakil ketua umum. Jadi di luar itu tidak sah," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016