Surabaya (Antara Jatim) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya memproses surat permohonan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya Edi Rachmat yang dilayangkan DPC Partai Hanura Surabaya dengan nomor 14/PEM/DPC-SBY/HANURA/XI/2016 tertanggal 10 November 2016.

"Kami telah mendapat disposisi surat dari Ketua DPRD Surabaya untuk membahas pengajuan PAW Eddi Rachmat. Tapi saat ini kami mau rapat internal BK untuk lebih jelasnya," kata Ketua BK DPRD Surabaya Minun Latif di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan BK adalah memanggil Sekretaris DPC Partai Hanura Surabaya Agus Santoso untuk menanyakan keabsahan surat pengajuan PAW tersebut. Selanjutnya, BK juga akan memanggail Eddi Rachmat untuk mengklarifikasi.

"Ini bukan menyelesaikan masalah, tapi klarifikasi tentang keberadaan surat PAW itu," katanya.

Anggota BK lainnya Baktiono mengatakan tugas dan wewenang BK adalah menjaga disiplin dan mengawasi kinerja anggota dewan. "Kalau selama ini dinilai kinerjanya bagus ya gak masalah," ujarnya.

Ia mengatakan BK tidak bisa memberikan penilaian apapun, jika persoalannya menyangkut internal partai sehingga kasus permohonan PAW akan dibawa ke Banmus DPRD Surabaya. Sementara terkait tindakan dan sanksinya akan dikembalikan ke kebijakan partai masing-masing.

"Kami hanya bisa melakukan tindakan jika ada kaitannya dengan pelanggaran tatib, oleh karenanya kami akan panggil dulu pembuat surat itu," katanya.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan disposisi terkait masuknya surat permohonan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Edi Rachmat dari DPC Hanura Kota Surabaya telah disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti.

"Surat disposisinya sudah saya kirim ke BK. Saya berharap segera ditindaklanjuti," katanya.

Alasan DPC Hanura Surabaya mengajukan permohonan PAW terhadap Edi Rachmat yang kini menduduki posisi sebagai sekretaris Komisi B DPRD Surabaya karena dianggap tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan tidak loyal terhadap DPC Partai Hanura Kota Surabaya yang mengantarkan Edi menjadi anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Selain itu, sesuai isi surat permohonan PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya, Edi juga telah diberikan surat peringatan pertama karena dinilai tidak pernah hadir dalam berbagai undangan rapat yang diadakan oleh DPC Hanura Kota Surabaya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016