M. Ali Khumaini
Purwakarta, (Antara) - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan melaporkan salah satu agen penyalur tenaga kerja Indonesia karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya yang menjadi tenaga kerja Indonesia.
 
"Agen yang diduga menganiaya TKI (tenaga kerja Indonesia) itu akan kami laporkan ke Mabes Polri," katanya di Purwakarta, Kamis.

Badriyah (35), TKI asal Desa Cibogo Hilir, Kecamatan Plered, Purwakarta, dikabarkan telah dianiaya oleh agen penyalur TKI yang memberangkatnya bekerja ke Malaysia.
Kondisi Badriyah kini memprihatinkan, di antaranya mengalami cedera berat pada bagian kaki dan punggung.

Badriyah diketahui berangkat ke Malaysia atas prakarsa salah satu agen penyalur TKI pimpinan Zainab, yang alamatnya di Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.

Di tempat kerjanya, ia dijanjikan akan menerima gaji sebesar 900 ringgit setiap bulan dengan deksripsi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena ia tidak bisa menjalankan tugas, pihak agen justru meminta ganti rugi Rp13 juta.

Dedi mengaku segera menelusuri rekomendasi yang diperoleh Badriyah untuk bekerja ke luar negeri sebab sejak 2008, Pemkab Purwakarta telah menerapkan kebijakan moratorium pengiriman TKI asal Purwakarta ke luar negeri.

"Secara internal kami juga melakukan penelusuran. Apakah kepala desa setempat yang memberikan rekomendasi? Kalau terbukti iya, kami siapkan sanksi tegas bagi kades. Semua perangkat pemerintahan harus konsisten menjalankan moratorium pengiriman TKI," kata bupati.

Pemkab Purwakarta juga akan meminta pertanggungjawaban Badriyah yang telah melakukan pelanggaran moratorium keberangkatan ke luar negeri untuk bekerja.

"Kami juga akan mengecek bersangkutan (Badriyah), ia pergi atas keinginan siapa? Karena peraturan pemerintah daerah kan jelas tidak boleh berangkat," katanya.(*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016