Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan pemberhentian resmi Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak yang berstatus terdakwa dalam tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009, menunggu keputusan tetap pengadilan.

"Pemberhentiannya menunggu keputusan tetap di pengadilan," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan saat ini status Suhadak di pemerintahan adalah diberhentikan sementara setelah keluarnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Surat pemberhentian sementara ini ditetapkan di Jakarta pada 9 November 2016, namun mulai berlaku terhitung sejak yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa pada 1 September 2016.

Sebelum adanya surat pemberhentian Mendagri ini, Gubernur Jatim terlebih dulu mengirim surat pengajuan usulan pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak pada 5 Oktober 2016.

Usulan gubernur ini dilakukan setelah ada penetapan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus 2009 yang tertuang dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 131/15935/011/2016 perihal permohonan pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto mengatakan berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi DAK 2009.

"Sejak perkaranya dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 1 September 2016," ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa itu, kata dia, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Pemberhentian sementara ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo," kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim tersebut.

Mengenai hak-hak Suhadak sebagai Wakil Wali Kota Probolinggo, lanjut dia, tetap mendapat hak-hak tunjangan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016