Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Surabaya Agus Santoso mengecek keabsahan SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Plt Hanura Surabaya Eddi Rachmat dengan mendatangi kantor DPP Hanura di Jakarta.
     
"Saat di kantor DPP Hanura Selasa (22/11), saya diterima langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP Bidang Organisasi, Wisnu Dewanto," kata Agus Santoso kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
      
Pada saat pertemuan tersebut, Agus menyampaikan fenomena yang terjadi di Hanura Surabaya. Agus menolak  pengangkatan Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Surabaya karena dianggap melanggar AD/ART partai. 
     
 Bahkan, lanjut dia, DPP Hanura sendiri tidak mengenal siapa itu Edi Rachmat dan juga kontribusinya terhadap partai.
     
Menanggapi hal itu, kata Agus, Wisnu Dewanto menegaskan, bahwa semua rekomendasi atau surat keputusan (SK) dari DPP Hanura, untuk  pemberian tanda tangan tidak ada yang diwakilkan.
      
"Semua rekomendasi atau SK dari DPP yang tanda tangan adalah Ketua Umum  Pak  Wiranto.  Sedangkan Pak Wiranto tidak pernah mewakilkan  penandatanganan surat yang sifatnya strategis, baik kepada pelaksana harian (Plh) ataupun wakil ketua umum. Jadi di luar itu tidak sah,"ujar Wisnu Dewanto seperti ditirukan Agus Santoso.
     
Menurut Agus, apa  yang dikatakan Wisnu Dewanto itu sudah jelas sekali. Artinya, rekomendasi atau SK yang dimiliki Warsito sebagai Sekretaris DPD Hanura Jatim, dan Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya tidak berlaku alias tidak sah. Sebab yang tanda tangan adalah Wakil Ketua Umum, Chaerudin Ismail.
     
Karena itu, Agus Santoso yang mantan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 menantang jika ada pihak yang tidak puas dengan jawaban dari DPP ini, dirinya bersedia mengajak semua yang berkepentingan di DPD Hanura Jatim  untuk berangkat ke DPP menghadap Ketua Umum DPP, Wiranto dan Ketua Bidang Organisasi.
     
 "Ayo kita ketemu Pak Wiranto biar semua jelas dan benderang. Jangan beraninya membuat berita bohong," kata Agus.
     
Mengenai tudingan Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Jatim  Reny Widya Lestari , kalau dirinya tidak pernah ke kantor DPD, bahkan beberapa kali diundang  rapat tak pernah hadir, Agus mengaku, dirinya memang diundang. 
     
 "Tapi saya menolak hadir karena yang mengundang mengundang produknya tidak sah. Kalau produknya saya pasti datang.Wong saya bawahannya DPD," katanya.
     
Begitu juga  soal ancaman  Reny  yang akan memberikan sanksi atas penolakan  Edy Rachmat, dengan santai Agus menjawab tidak apa-apa. "Saya tunggu," ujarnya. 
     
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Jatim Reny Widya Lestari  sebelumnya menilai sikap Sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso yang menolak Edi Rachmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DPC Hanura Surabaya bisa terancam terkena sanksi.
     
"Itu sudah sesuai aturan. Tidak menutup kemungkinan Agus akan mendapatkan sanksi dari partai. Kalau mencopot keanggotaan di partai ya tidak, mungkin saja jabatannya dicopot,"  katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016