Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya optimistis pendidikan gratis 12 tahun tetap bisa dijalankan, meski pengelolaan SMA/SMK mulai 2017 kewenangannya sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Hari ini, kita kirim tim di pimpin Sekretaris Kota Surabaya ke Jakarta untuk negosiasi dengan Pemprov Jatim soal anggaran pendidikan," kata Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat di DPRD Surabaya, Senin.

Kendati pengelolaan SMA/SMK berada di Pemerintah Provinsi, lanjut dia, namun pihaknya tetap menganggarkan dana pendidikan SMA/SMK seperti tahun sebelumnya. "Nilainya sama dengan BOPDA," katanya.

Ia mengatakan, agar warga Surabaya tetap mendapatkan pelayanan pendidikan gratis, upaya yang dilakukan adalah dengan mengcover biaya yang ditanggung tiap siswa.

"Seluruh biaya yang ditanggung oleh masing-masing siswa akan dicover APBD kota," ujarnya.

Hanya saja, lanjut dia, sebelum memberikan bantuan pendidikan, pihaknya meminta ketegasan dari Pemprov Jatim tidak ada lagi iuran atau tarikan yang dibebankan kepada para siswa.

"Tinggal dihitung berapa biaya untuk sekolah dalam sebulan yang ditanggung siswa," katanya.

Whisnu menegaskan sesuai aturan bantuan siswa yang disampaikan ke pemerintah provinsi tersebut tidak menyalahi aturan. Bantuan tersebut tujuannnya agar warga Surabaya tetap menerima pendidikan gratis selama 12 tahun.

"Tim yang ke Jakarta untuk mematangkan itu. Secara aturan diperbolehkan," katanya.

Ia berharap pertemuan di Kemendagri bisa menghasilkan keputusan yang memberi kewenangan lebih ke pemerintah kota, meskipun hak atas aset tetap berada di pemerintah provinsi.

"Kita minta kewenangan lebih itu untuk menjamin mutu dan kesejahteraan Surabaya," kata Whisnu.

Sebenarnya, lanjut dia, pemerintah kota berharap ada keputusan cepat dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hukum warga Surabaya soal peralihan kewenangan pendidikan SMA/SMK yang mengancam pendidikan gratis.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya mengharapkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk diskresi, sebagai antisipasi keputusan MK yang tidak kunjung turun.

"Kita tidak bisa berpangku tangan, harus ada kepastian pendidikan gratis 12 tahun bagi warga Surabaya," katanya.

Beberapa perwakilan pemerintah kota yang melakukan pertemuan di Kemendagri antara lain, Sekota Surabaya, Hendro Gunawan, Asisten I Sekota, Yayuk Eko Agustin, sementara dari kalangan dewan, Ketua Komisi D, Agustin Poliana dan Reny Astuti.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016