Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya berupaya proaktif guna  menyelesaikan pembahasan RAPBD Surabaya 2017 agar sesuai aturan dan tepat waktu paling tidak maksimal 30 November 2016. 
     
 Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, di Surabaya, Rabu, mengatakan saat konsultasi ke Bagian Hukum Pemprov Jatim pada Selasa (15/11) penyelesaikann RAPBD diperkirakan 3 Desember mendatang.
     
 "Masih ada waktu, kita diskusi dengan bangar dan banmus DPRD Surabaya," ujarnya.
     
Hendro mengakui penyebab molornya pembahasan RAPBD akibat masa transisi dengan adanya pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Memang ada  beberapa penajaman terkait SKPD, makanya diskusinya panjang," katanya.
     
 Namun demikian, lanjut dia, di sisa waktu yang ada, pemerintah kota akan berupa menyelesaikan pembahasan RAPBD sesuai aturan. Caranya, dalam pembahasan ada pemampatan waktu dalam memberikan jawaban kepada kalangan dewan.
     
"Contoh, jawaban PU tidak harus butuh waktu 2 hari, cukup sehari. Intinya kita akan kerja sama dengan DPRD, agar tepat waktu," katanya. 
     
 Hendro menyebutkan besaran RAPBD 2017 sekitar Rp8,3 triliun. Dari jumlah itu, alokasi terbesar untuk proyek infrastruktur, mulai pembangunan box culvert, rumah susun (rusun), pembebasan lahan, serta alokasi dana untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan.
     
 "Untuk pendidikan, sesuai dengan UU sisdiknas, sebesar 27 persen," katanya.
     
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha mengatakan secara logika hal itu tak memungkinkan karena hingga saat ini belum ada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Angaan Sementara (KUA-PPAS). 
     
Ia memperkirakan, apabila pengesahan RAPBD molor dari ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, karena saat ini adalah masa transisi. "Perda OPD baru disahkan, lalu terbit Perwali kemudian baru menusun KUA PPAS," katanya. 
     
 Hanya saja, lanjut dia, KUA-PPAS yang ada masih berdasarkan SKPD yang lama, bukan Perda OPD yang baru. Padahal, kalangan dewan menghendaki KUA-PPAS berlandaskan Perda OPD yang telah disahkan beberap waktu lalu.
     
 "Hari ini kita finalisasi KUA-PPAS. Jika digedok Sabtu atau Senin nanti, langsung menyusun RAPBD," katanya.
     
Politisi PKB ini menghendaki sebelum pembahasan RAPBD, semua persoalan mengenai konsideran APBD dan OPD sudah tuntas sehingga, nantinya tak ada persoalan lagi. 
     
 "Apabila penetapan terlambat, sanksinya DPRD dan kepala daerah selama 6 bulan gak digaji," katanya.
     
 Namun, apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh terlambatnya penyerahan, kalangan dewan tak kena sanksi. Sesuai mekanisme penyerahan dokumen anggaran, normatifnya pada bulan Oktober. "Tapi ini kan masa transisi," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016