Jakarta (Antara News) - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur Petahana
DKI Jakarta non-aktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka
kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan
kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Kabareskrim
Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan secara langsung
hasil dari gelar perkara penyelidikan yang digelar secara terbuka
terbatas pada Selasa (15/11) yang menghadirkan pihak terlapor, pelapor,
saksi ahli serta penyelidik Bareskrim.
"Setelah
dilakukan diskusi oleh tim penyelidik akhirnya dicapai kesepakan,
meskipun tak bulat namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini
harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya, penyelidikan
ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Komjen Pol Ari Dono
Sukmanto di Mabes Polri, Rabu.
"Dengan
menetapkan Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka dan
melakuakn tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah republik
Indonesia. Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah
penyidikan, selanjutnya tim penyidik akan melakuakan penyidikan dan
meneruskan ke jaksa secepatnya," tambah dia.
Ahok
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ari
Dono menjelaskan, penyelidik menerima laporan terkait penistaan agama
Ahok pada tanggal 6, 7, 9, 11, dan 12 Oktober 2016 setelah mengelar
kunjungan kerja pada akhir September lalu.
Polisi
juga menyimpulkan bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti, video
yang menampilkan Ahok di kepulauan seribu tidak mengalami proses editing
atau asli berdasarkan pemeriksaan digitan laboratoris. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016