Surabaya (Antara Jatim) - Seluruh anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Surabaya melakukan konsultasi ke Gubernur Jawa Timur guna membahas kemungkinan penetapan RAPBD Kota 2017 molor dari ketentuan yang ditetapkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 
     
"Kalangan DPRD khawatir apabila ada keterlambatan dalam penetapan, kepala daerah dan DPRD bisa dikenai sanksi. Sesuai Undang-undang, sanksinya hak keuangan selama 6 bulan di tahan," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Selasa. 
     
Menurut dia. hak keuangan DPRD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi gaji dan tunjangan lainnya. 
     
 Reni menyebutkan sanksi dikenakan jika ada keterlambatan dari DPRD. Namun, saat ini ia mengaku, keterlambatan terjadi akibat pemerintah kota telat menyerahkan dokumen anggaran ke DPRD Surabaya.
     
 "Sanksi tidak dikenakan ke DPRD jika pemerintah kota terlambat serahkan rancangan APBD," katanya.
     
Sesuai aturan batas akhir pengesahan APBD adalah 30 November. Namun, ia memaklumi penyebab  keterlambatan penyerahan dokumen RAPBD karena memang saat ini tengah ada penyesuaian masalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
     
 "Kita paham pemkot sampaikan (dokumen) itu karena nunggu OPD selesai," katanya.
     
Wakil Ketua Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha  mengatakan, jika waktu pembahasan RAPBD sangat sempit. Usai pengesahan Raperda OPD, pemerintah kota dan kalangan dewan membahas Kebijakan Umum Anggaran  (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
     
 "Pembahasan KUA PPAS ini kita perkirakan berlangsung seminggu, sejak jumat lalu," kata politisi PKB.
     
 Masduki menambahkan setelah pembahasan KUA PPAS selesai, pemerintah kota menyusun RAPBD, kemudian diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dibawa di forum paripurna, diawali dengan penyampaian wali kota, kemudian pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian jawaban wali kota. Baru setelah itu dibahas di komisi," katanya.
     
 Ia menyebutkan, setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, akan di bahas di banggar dan banmus sebelum ditetapkan di rapat paripurna.
     
Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Sukadar mengatakan dengan kondisi seperti ini pihaknya pesimistis jika pembahasan RAPBD selesai akhir November mendatang. 
     
 "Paling tidak awal Desember mendatang. Untuk membahas persoalan itu, reses yang semestinya digelar pada pekan depan akhirnya diundur sampai selesai pembahasan RAPBD," katanya.
     
 Ketua DPRD Surabaya Armuji memperkirakan pengesahan APBD Kota 2017 dilakukan pada awal desember mendatang. "Paling lama 3- 4 Desember, Gak terlalu lama molornya," ujarnya.
     
 Ia mengaku perkiraan keterlambatan tak hanya terjadi di Surabaya, melainkan juga pemerintah kabupaten kota lainnya. Untuk itu menurutnya, apabila ada keterlambatan pada pengesahan APBD, pemerintah pusat akan memakluminya.
     
"Pembahasan soal OPD dari pusat kan  masih baru kemarin," katanya.
     
 Armudji yakin tidak ada sanksi yang dikenakan kepada pemerintah kota karena pihaknya telah mengkonsultasikan masalah keterlambatan pembahasan APBD tersebut ke Kemendagri.
     
 "Kemendagri gak masalah, karena ini kan masa peralihan dan ada pembahasan OPD sebelumnya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016