Surabaya, (Antara Jatim) - Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan angka kemudahan berinvestasi di Indonesia naik dari peringkat 120 kini menjadi peringkat 109 dunia, dan diprediksi akan kembali naik berada pada peringkat 91 pada 2017, sesuai dengan catatan Bank Dunia.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Surabaya, Selasa mengatakan naiknya peringkat itu khusus bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan dipengaruhi adanya paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah, sehingga mendorong kemudahan berinvestasi.

Farah mengatakan, pemerintah menargetkan berada pada peringkat 40 dunia, dan menjadi negara terkemuka dalam kemudahan berusaha.
     
"Perhitungan survei kemudahan berinvestasi Bank Dunia dilakukan di dua kota besar, yakni Surabaya dan Jakarta," katanya.
      
Ia mengatakan meski secara peringkat naik namun Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga Singapura yang berada di peringkat 2 dunia, serta Thailand diperingkat 46 dan Malaysia ada di peringkat 26.
    
Untuk itu, kata Farah, pihaknya mendorong agar peran daerah, khususnya Surabaya dan Jakarta lebih  berperan dalam kemudahan investasi, dengan menargetkan Indonesia masuk 40 besar dunia.
     
"Ada 10 indikator kemudahan berinvestasi di antaranya pembayaran pajak, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perlindungan minoritas serta kemudahan dalam mendirikan bangunan," katanya.
     
Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi mengaku siap mendukung kemudahan investasi di Surabaya, dan dalam satu tahun terakhir telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung hal itu.
     
Regulasi kemudahan investasi itu, kata Eko antara lain untuk penyambungan listrik yang terjadi penyederhanaan waktu proses penyambungan listrik dari 79 hari menjadi 15 hari.
     
"Penyederhanaan waktu ini didukung dengan aplikasi sistem GIS oleh PT PLN sehingga kunjungan lapangan tidak dilaksanakan dalam prakteknya, ditambah layanan penurunan biaya penyambungan dari Rp969/VA menjadi Rp775/VA dan penurunan biaya SLO dari Rp 17,5/VA menjadi Rp 15/VA.
       
Regulasi lain adalah pembayaran pajak yang saat ini proses pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sistem dalam jaringan (daring) dengan penyederhanaan dari 54-kali proses pembayaran menjadi 10-kali proses pembayaran. 
     
"Ada juga regulasi pendaftaran properti, besaran Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mengalami penurunan dari 5 persen menjadi 2,5 persen," katanya.
     
Eko berharap apa yang telah dicita-citakan pemerintah supaya Indonesia menjadi negara terkemuka dalam kemudahan berusaha pasti akan tercapai.*

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016