Surabaya (Antara Jatim) - Legislator menyoroti belum adanya pengalihan pelaksanaan pelayanan jasa tera yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kota Surabaya sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria mengatakan pihaknya mendesak agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya segera melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi terkait pengalihan pelaksanaan pelayanan jasa tera.

"Sebelum diberlakukannya UU 23/2014, ada sebagian jasa tera yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, ada pula sebagian yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya," katanya.

Sesuai dengan amanah UU pemerintah daerah, lanjut dia, maka seharusnya per 2 Oktober 2016, seluruh kegiatan pelayanan tera di pemerintah provinsi ini dilakukan semua oleh Pemkot Surabaya.

Ia mengatakan dalam perubahan anggaran keuangan di APDB Surabaya 2016, pemkot juga sudah melakukan perubahan target yaitu dari Rp618 juta, ditingkatkan menjadi Rp701 juta.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah provinsi terkait pengalihan kewenangan tersebut. Hingga saat ini penyerahan berkas dan kewenangan terkait pelayanan tera itu masih belum dilakukan.

"Pemkot juga seharusnya sekarang sudah mengetahui apa saja yang  menjadi kewenangan untuk pelayanan jasa tera atau tera ulang ini," kata Zakaria.    
    
Menurut dia, kalau untuk pemkot sudah jelas tentang apa yang menjadi tugas pemkot dalam melakukan pelayanan jasa tera atau tera ulangnya, seperti timbangan pasar kecil, alat kebakaran, dan juga SPBU.

Masalah selanjutnya, ujar dia, yang harus dipikirkan adalah soal kesiapan alat sebab dalam setiap peneraan tentu membutuhkan alat yang berbeda beda. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong pemkot segera melakukan koordinasi dengan Disperindag Jatim untuk mengetahui apa saja yang harus disiapkan pemkot.

"Kan harus ada koordinasi juga, selain dengan Disperindag Jatim juga harus berkoordinasi dengan metrologi tera," kata Zakaria.

Sebab, kata dia, kalau sudah ada pengalihan pelaksana kegiatan itu, maka pihaknya optimistis bahwa ke depan nanti akan ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pelayanan jasa tera atau tera ulang. Dimana retribusi pelayanan itu akan masuk ke PAD Pemkot Surabaya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016