Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan seluruh kepala daerah di wilayahnya mewaspadai dan berhati-hati terhadap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dengan menggunakan modus penipuan.

"Modus penipuan ini sangat meresahkan karena tidak hanya menyasar bupati/wali kota, tapi juga telah sampai ke tingkat kepala desa," ujarnya ditemui usai memimpin Rapat Terbatas dengan kepala daerah se-Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat.

Menurut dia, sejak Undang-Undang Desa diberlakukan dan setiap desa mendapat dana desa, tidak sedikit oknum yang mengaku anggota KPK dengan menakut-nakuti terkait kasus korupsi.

Karena itulah, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut meminta para bupati dan wali kota agar menyosialisasikan kasus KPK Gadungan ini kepada jajaran pemerintahannya hingga tingkat desa.

Pada kesempatan sama, mantan Sekdaprov Jatim itu menyampaikan bahwa pertemuan merupakan sosialisasi kepada para kepala daerah, sekaligus bagian dari fungsi pengawasan di daerah.

"Sosialisasi ini agar masyarakat paham bahwa KPK tidak ada perjanjian apapun, sedangkan KPK Gadungan akan mengaku-ngaku yang kemudian meminta uang dengan dalih menyelidiki kasus tertentu," ucapnya.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, meminta fungsi pengawasan di daerah untuk ditingkatkan lagi, baik melalui inspektoratnya atau melalui pengendalian internal.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Mihardja mengatakan ada banyak pengaduan yang masuk dari seluruh Indonesia sepanjang 2016 terkait oknum yang mengatasnamakan KPK di daerah.

Modus oknum ini, lanjut dia, melakukan penipuan hingga intimidasi kepada pejabat di daerah dengan mengaku sebagai mitra KPK dengan mencantumkan logo KPK di surat tugas, mencatut nama pejabat KPK, membuat surat perintah dan kop surat palsu, membuat kartu nama palsu serta menggunakan atribut seperti pakaian yang mencantumkan logo KPK.

"Saya ingatkan kepada pejabat di daerah agar berhati-hati, karena KPK Gadungan ini biasanya membawa atribut lengkap. Tapi KPK yang asli justru tidak pernah menonjolkan atribut itu. Bila ada oknum tersebut, yang kemudian berujung memeras, meminta duit dan sebagainya, lebih baik kroscek dulu ke kami," katanya.

Ia juga menjelaskan ada beberapa tindakan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, di antaranya suap-menyuap yang ini biasanya dalam proses perizinan dan penyusunan anggaran.

"Kemudian perbuatan curang termasuk dalam proyek pengadaan, dan gratifikasi yang merupakan suatu perbuatan menerima sesuatu terkait jabatan baik berupa barang atau hadiah," katanya.

Terkait gratifikasi, ia mengatakan pejabat boleh menerima sesuatu tapi dalam waktu 30 hari harus melaporkan pada KPK. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016