Surabaya (Antara Jatim) - Kalangan DPRD Kota Surabaya terancam tidak mendapat gaji karena pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017 molor menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tentang organisasi perangkat daerah yang baru.

"Masalahnya sekarang itu kalau ada telatnya, maka ada sanksi. Sanksinya kepala daerah dan juga anggota dewan tidak terima gaji selama enam bulan. Itu konsekuensi sanksinya," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, sesuai ketentuan Kemendagri dan UU No. 23 Tahun 2014, anggaran tahun selanjutnya harus disahkan maksimal pada satu bulan sebelum tahun anggaran yang berlangsung habis atau maksimal pengesahan APBD 2017 adalah 30 November.

Selain itu, Herlina mengatakan hingga saat ini dewan belum mengagendakan pembahasan soal KUA-PPAS APBD 2017. Pembahasan KUA-PPAS ini menunggu terbitnya Perwali OPD, tidak bisa hanya menggunakan acuan Perda OPD.

"Berkasnya masih belum masuk dari pemkot. Dalam penyusunan KUA-PPAS ini ya harus menunggu perwali OPD-nya sebab KUA-PPAS itu mencantumkan poin-poin penganggaran yang detail, termasuk pengeluaran program di bidang dan juga sampai seksi di setiap SKPD," kata Herlina.

Padahal, menurut Herlina, dalam Perda OPD yang disahkan lalu, banyak perubahan di organisasi SKPD pemkot yang membuat susunan bidang dalam SKPD juga berubah. Oleh sebab itu dalam penyusunan anggaran di APBD 2017 nantinya harus mengacu ke organisasi yang baru sehingga harus menunggu perwali yang baru pula.

"Tidak ada alasan bagi pemkot untuk lama dalam penyusunan perwali yang baru. Karena setahu kami saat kami melakukan pembahasan perda OPD, pada saat yang bersamaan pemkot juga melakukan draf penyusunan perwali OPD," katanya.

Seharusnya, kata dia, penyusunan perwali oleh pemkot hanya membutuhkan waktu singkat. Terlebih kondisi saat ini dikatakan Herlina juga sangat mendesak. "Kami mendorong pemkot segera merampungkan Perwali OPD sehingga KUA-PPAS bisa segera dibahas," katanya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati sebelumnya mengatakan penyusunan rancangan perwalinya ini bisa memakan waktu selama satu bulan. Sedangkan penerbitannya bisa jadi dilakukan di awal tahun 2017.

Menurutnya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2017 nantinya tidak perlu menunggu perwali karena rancangan perwali saja sudah cukup.

"Tidak perlu menunggu perwali karena untuk KUA-PPAS APBD 2017 cukup menggunakan acuaan Perda OPD yang baru disahkan akhir bulan lalu," kata Ira.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016