Madiun (Antara Jatim) - Penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Agus Purwo Widagdo terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.

Pantauan di lapangan, Rabu, pemeriksaan kembali dilakukan di Markas Satuan Brimob Detasemen C Pelopor di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun secara tertutup. 

Ditemui di sela jam istirahat siang, Agus Purwo Widagdo sangat irit komentar. Yang bersangkutan juga enggan menyebutkan kapasitasnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang mencapai Rp76,5 miliar tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan, tapi ini belum selesai. Sudah ya, maaf, maaf," ujar Agus sambil berlalu meninggalkan para wartawan.

Berdasarkan informasi, Agus diperiksa terkait dengan aliran dana pembangunan mega proyek tersebut. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain, Agus Purwo Widagdo, saksi lain yang diperiksa tim penyidik KPK, di antaranya Kusnadi selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana pada Dinas Pendidikan, Elok selaku bendahara dari PT Cahaya Terang Satata perusahaan milik tersangka Bambang Irianto dan dua staf lainnya, serta Mulyono yang dulu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek PBM dan saat ini telah pensiun.

Hingga menjelang sore hari, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh tim KPK tersebut belum selesai. Tim penyidik juga tidak dapat dimintai keterangan sama sekali.

Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 26 Oktober 2016, tim penyidik KPK diduga telah memeriksa sekitar 37 orang saksi. Jumlah tersebut dimungkinakan akan bertambah, mengingat berdasarkan informasi KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi hingga Jumat (28/10) mendatang.

Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan masih menjalankan tugas resminya sebagai wali kota setempat. 

Dalam kasus korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016