Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok yang dinilai menyalahi administrasi izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto di Madiun, Rabu mengatakan warga negara Tiongkok yang dideportasi tersebut adalah Zhonghua Sheng (31). Yang bersangkutan ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, bersama ketiga rekannya yakni Xianlai Fu (33), Zehai Hua (51), dan Xihong Shen (43).
"Hasil pemeriksaan terhadap keempatnya adalah, tiga orang di antaranya memiliki dokumen izin lengkap untuk tinggal di Indonesia. Sedangkan seorang lainnya, yakni Zhonghua Sheng tidak memiliki kelengkapan administrasi izin tinggal hingga akhirnya harus dideportasi," ujar Sigit kepada wartawan.
Menurut dia, keempatnya merupakan pekerja asing dari PT Asia Agricultural Technoly Transfer Center di Kabupaten Gresik. Saat penangkapan, mereka sedang melakukan tinjauan lapangan di sebuah lahan pertanian di Kwadungan, Ngawi.
Setelah dicek, tiga warga Tiongkok di antaranya telah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) sedangkan yang bersangkutan tidak punya.
"Karena tidak memiliki KITAS tersebut, yang bersangkutan dideportasi. Pendeportasian akan melalui Bandara Juanda Surabaya dan malam hari ini ia diberangkatkan," kata dia.
Sigit menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah mendeportasi sebanyak enam warga negara asing yang dinilai menyalahi izin tinggal di Indonesia selama kurun waktu Januari hingga awal Oktober 2016. Jumlah tersebut belum termasuk Zhonghua Sheng yang baru saja dideportasi.
Dari enam WNA tersebut pelaggarannya bermacam-macam. Seperti, melebihi batas waktu izin tinggal (over stay), tidak memiliki administrasi izin tinggal, hingga deportasi atas vonis pengadilan negeri.
Para WNA yang menyalahi izin tinggal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat maupun hasil pantauan dari tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi setempat.
Pihaknya melalui Tim Pora akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi keberadaan warga asing di wilayah hukum kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi.
Berdasarkan pendataan ada sekitar 700 hingga 1.000 WNA legal yang terpantau berada di wilayah hukum kerjanya. Para WNA tersebut kebanyakan adalah para santri yang berada di sejumlah pondok pesantren untuk mempelajari ilmu keagamaan, sisanya pekerja asing, turis, ataupun memiliki keluarga (istri/suami) di Indonesia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016