Surabaya, (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan kalau pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/10), untuk mendalami pemeriksaan terkait dengan pelepasan aset.

"Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Kamis besok untuk mendalami kasus pelepasan aset tersebut," katanya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, Senin malam.

Ia mengemukakan, pendalaman pemeriksaan masih perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari penyidik yang menangani kasus ini.

"Ditunggu saja, pemeriksaan masih terus dilakukan karena materi pertanyaan yang diajukan dalam kasus ini cukup banyak," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menyatakan ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan lanjutan kali ini.

"Pertanyaannya masih seputar pelepasan aset tersebut, karena kasus ini masih dalam pengembangan pemeriksaan," ujarnya.

Disinggung mengenai apakah ada tenggat waktu pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan diri nya mengatakan tergantung dari kebutuhan penyidik.

"Tidak ada tenggat waktunya, kalau memang dibutuhkan maka pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan penyidik," tegasnya.

Ia menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum menyatakan adanya peningkatan status kepada Dahlan Iskan.

"Semuanya bisa saja menjadi tersangka kalau itu sudah ada dua alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Kalau memang belum cukup dua alat bukti juga tidak bisa jadi tersangka," tambahnya.

Sementara itu, usai dilakukan pemeriksaan lebih dari 12 jam, Dahlan Iskan memilih untuk diam dan mengumbar senyuman saat keluar dari dalam kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016