Surabaya (Antara Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menyerahkan santunan bagi empat korban meninggal dunia warga Kota Blitar setelah kendaraan umum yang mereka tumpangi tertabrak kereta api.

"Santunan diserahkan kepada masing-masing ahli waris di kediaman salah satu korban di Blitar," ujar Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Totok Ery Soekamto kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Kecelakaan berawal saat kendaran umum yang dikemudikan oleh Slamet, warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, melintas dari arah selatan ke utara.

Saat kendaraan melintas di jalan menanjak perlintasan kereta api di Jalan Bakung, Kota Blitar, Sabtu (22/10) pagi, ada kereta api Mataramaja jurusan Jakarta-Malang melintas dan menabrak kendaraan umum.

Akibat kejadian tersebut, sesuai peraturan perundangan maka PT Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi milik negara menyerahkan santunan yang diterima ahli waris.

Rinciannya, untuk santunan korban Lamongan atas nama Slamet (66), Paini (63), warga Jalan Wungu, Asiyah (65), warga Jalan Jeruk dan Sumarsih (65), warga Jalan Sonokeling.

"Masing-masing ahli waris korban menerima santunan Rp25 juta," ucapnya.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp25 juta.

Pada Undang-Undang 34 tahun 1964 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12 ayat (1) berbunyi ahli waris berdasarkan pasal tersebut di atas terdiri dari janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dan orang tua yang sah. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016