Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggelar barang bukti yang disita dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penipuan yang telah dia lakukan kepada pengikutnya.

"Pada Hari Jumat (21/10) kemarin, Tim Diskrimum Polda Jatim ke Probolinggo melakukan beberapa kegiatan, yaitu penyitaan beberapa aset Dimas Kanjeng yang berhubungan dengan kasus penipuan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argho Yuwono di Surabaya, Senin.

Argo mengatakan ada beberapa barang yang diamankan petugas, yakni tujuh mobil, beberapa sertifikat, seperti sertifikat tanah, sawah, rumah, bengkel, dan mini market. "Pokoknya semua yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan sdah kita amankan semua," katanya.

"Dari kegitan kemarin kita memang menemukan bunker tapi bunker tersebut ada di tetangga sekitar 50 meter dari rumah istri kedua. Ada dua bunker yang kita temukan di dalam kamar. Setiap kamar ada satu bunker," ujarnya.

Argo menambahkan bunker tersebut memiliki panjang 2 meter, tiggi 1 meter, dan lebar 1 meter. Argo mengatakan, setelah dicek, bunker tersebut kosong. Sementara orang yang tinggal tinggal di rumah itu juga tidak ada.

"Saat ini sedang kita cari. Kita juga belum tahu tetangga itu merupakan pengikut Dimas Kanjeng atau bukan. Dari informasi di lapangan juga banyak yang tidak tahu karena dia tidak pernah muncul dan tidak pernah kelihatan," katanya.

Kemudian, yang kedua, berkaitan dengn kasus ini juga pendyik dari Diskrimum mengirimkan penyidik ke Makassar dalam rangka memeriksa saksi-saksi yang lain untuk melengkapi berkas perkara yang kita tujukan ke tersangka.  

"Hari ini kita juga memeriksa istri pertama dan istri ketiga Taat Pribadi. Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan kasus penipuan," katnya.

Atas perbutannya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No 08 tahun 2012 tentang tipu dan atau Pasal 36 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016