Tulungagung (Antara Jatim) - Petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menengarai saat ini banyak kendaraan angkutan barang jenis truk dan pikap yang melanggar izin kelaikan jalan karena manipulasi data saat ujian layanan KIR.
"Hasil operasi gabungan yang kami lakukan kemarin (Kamis, 20/10) bersama kepolisian dan polisi militer menjadi bukti nyata bagaimana ada belasan truk dan pikap yang kondisinya tidak laik jalan," kata Kabid Pengendalian dan Operasi Dishubkominfo Tulungagung, Wijanarko di Tulungagung, Jumat.
Dengan spesifikasi dan kondisi yang telah mengalami penurunan fungsi/kualitas kelaikan tersebut, kata dia, belasan truk dan pikap yang akhirnya mendapat sanksi tilang itu seharusnya tidak mungkin lolos saat uji KIR di kantor layanan KIR Tulungagung.
Namun menurut Wijanarko, kewajiban uji KIR kerap disiasati pemilik kendaraan dengan merekondisi armadanya, misal dengan mengganti ban baru atau yang masih bagus, mencopot bak truk yang telah diubah ukurannya dan memasang yang lama/asli, dan menstandarisasi fungsi-fungsi sarana kendaraan lainnya.
"Perubahan hanya dilakukan sesasat. Begitu lolos uji KIR, spare part yang sebagian pinjaman atau mengoplos dari kendaraan lain itu biasanya dibongar lagi dan diganti yang lama," ujarnya.
Wijanarko mengakui, trik menyiasati uji KIR oleh pemilik kendaraan angkutan barang, termasuk angkutan umum jenis bus dan MPU, sulit dicegah karena petugas di kantor layanan KIR hanya mengacu data kendaraan saat digelarnya pengujian.
"Satu-satunya jalan untuk mencegah manipulasi izin KIR adalah dengan melakukan operasi atau razia kendaraan secara rutin, bersama jajaran satlantas maupun polisi militer," ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang terbukti melanggar akan disanksi denda dan catatan sebagai "daftar hitam" di kantor layanan KIR setempat yang ada di bawah naungan Dishubkominfo Tulungagung.
"Jika ada bukti atau indikasi ketidaksesuaian antara data KIR dengan kondisi fisik akan kami laporkan ke kantor layanan KIR supaya menjadi catatan khusus," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Hasil operasi gabungan yang kami lakukan kemarin (Kamis, 20/10) bersama kepolisian dan polisi militer menjadi bukti nyata bagaimana ada belasan truk dan pikap yang kondisinya tidak laik jalan," kata Kabid Pengendalian dan Operasi Dishubkominfo Tulungagung, Wijanarko di Tulungagung, Jumat.
Dengan spesifikasi dan kondisi yang telah mengalami penurunan fungsi/kualitas kelaikan tersebut, kata dia, belasan truk dan pikap yang akhirnya mendapat sanksi tilang itu seharusnya tidak mungkin lolos saat uji KIR di kantor layanan KIR Tulungagung.
Namun menurut Wijanarko, kewajiban uji KIR kerap disiasati pemilik kendaraan dengan merekondisi armadanya, misal dengan mengganti ban baru atau yang masih bagus, mencopot bak truk yang telah diubah ukurannya dan memasang yang lama/asli, dan menstandarisasi fungsi-fungsi sarana kendaraan lainnya.
"Perubahan hanya dilakukan sesasat. Begitu lolos uji KIR, spare part yang sebagian pinjaman atau mengoplos dari kendaraan lain itu biasanya dibongar lagi dan diganti yang lama," ujarnya.
Wijanarko mengakui, trik menyiasati uji KIR oleh pemilik kendaraan angkutan barang, termasuk angkutan umum jenis bus dan MPU, sulit dicegah karena petugas di kantor layanan KIR hanya mengacu data kendaraan saat digelarnya pengujian.
"Satu-satunya jalan untuk mencegah manipulasi izin KIR adalah dengan melakukan operasi atau razia kendaraan secara rutin, bersama jajaran satlantas maupun polisi militer," ujarnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang terbukti melanggar akan disanksi denda dan catatan sebagai "daftar hitam" di kantor layanan KIR setempat yang ada di bawah naungan Dishubkominfo Tulungagung.
"Jika ada bukti atau indikasi ketidaksesuaian antara data KIR dengan kondisi fisik akan kami laporkan ke kantor layanan KIR supaya menjadi catatan khusus," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016