Tulungagung (Antara) - Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI I Made Sukadana mengimbau warga "Kaligentong" yang masih bertahan tinggal di atas lahan sengketa milik TNI di Tulungagung bagian selatan, Jawa Timur bersedia direlokasi ke tempat baru yang telah disediakan pemkab setempat.
    
"TNI mengimbau masyarakat agar menempati lahan relokasi yang telah disiapkan daerah," katanya saat berkunjung di Tulungagung, Selasa.
    
Pangdam berharap proses relokasi masyarakat yang menempati tanah Kodam di lima desa tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan berlangsung mulus, dengan pendekatan persuasif.
    
Ia menegaskan, TNI sejauh ini masih memberi toleransi terhadap warga yang bersikukuh bertahan di atas lahan sengketa tersebut.
    
"Kodam sudah bersedia karena masyarakat sudah cukup lama di situ, kami beri tempat namun ternyata belum ditempati," ujarnya.
    
Menurut laporan anggota, kata dia, hanya sebagian kecil warga yang telah bersedia direlokasi.
    
Sementara sebagian besarnya memilih bertahan dengan berbagai alasan, salah satunya klaim hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan dengan TNI tersebut.
    
"Sebenarnya tidak ada sengketa ya. Pemerintah daerah pun sudah berkoordinasi dengan Kodam. Rakyat yang menempati tanah kodam diberi tempat, luasnya sekitar 100 hektare namun belum dimanfaatkan oleh mereka," ujarnya.
    
Mengacu data masyarakat dan kelompok swadaya di Tulungagung, luas area lahan yang berstatus sengketa antara TNI dengan masyarakat mencapai 1.538 hektare dengan 650-an KK bertempat tinggal di dalamnya.
    
Lahan sengketa itu tersebar di lima desa tiga kecamatan wilayah Tulungagung bagian selatan.
    
Kelima desa dimaksud adalah di Desa Panggungkalak dan Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban; Desa Rejosari dan Kalibatur, Kecamatan Kalidawir; serta Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung.
    
Berdasarkan historisnya, wilayah sengketa tersebut berstatus sebagai tanah "eks-erpach", yakni tanah yang sebelumnya dikuasai pemerintah Belanda.
    
Sekitar tahun 1960, pemerintah melakukan nasionalisasi aset. Atas dasar penyelamatan aset negara, KSAD kala itu mengeluarkan surat keputusan yang intinya melimpahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai pemegang hak kuasa.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016