Kediri (Antara Jatim) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana memroses sebanyak 18.200 bidang tanah di 2017 yang merupakan program penyertifikatan tanah secara massal melalui proyek operasi nasional agraria (Prona).
"Ini kami mendapatkan tugas penyelesian 18.200 bidang di 2017. Kalau di 2016 ini ada 2.700 bidang dan kami selesaikan," kata Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kediri Petrus di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, penyelesaian sertifikat tanah secara massal itu dilakukan secara bertahap. Jika di 2017 belum selesai, nantinya akan dilanjutkan di tahun berikutnya, hingga sertifikat tanah itu tuntas.
Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan untuk sertifikat tanah mampu menembus hingga 21 juta bidang pada 2019 di seluruh wilayah Indonesia.
Pihaknya menambahkan, dari 18.200 bidang tanah itu, mayoritas berada di Kabupaten Kediri, sementara di Kota Kediri hanya beberapa bidang saja.
"Dari seluruh daerah di Jatim, Kediri (Kota dan Kabupaten Kediri) termasuk paling besar. Nanti di 2018 kuota akan naik lagi dan seterusnya," ujarnya.
Ia mengakui, membutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan untuk kebutuhan pengajuan sertifikat tersebut. Setiap bidang yang masuk akan diseleksi, apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
"Masyarakat sangat antusias dan kuota kami pun banyak. Jadi, kalau ada yang daftar semua harus diseleksi dulu. Yang gampang segera diselesaikan, yang sulit kami tanggalkan sementara," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, dalam pengurusan prona itu yang gratis adalah yang diproses di BPN Kediri, sementara untuk pemberkasan maupun pajak tidak gratis.
Ia pun meminta masyarakat memahami terkait dengan pengurusan sertifikat prona tersebut, sehingga dalam realisasinya nanti tidak ada salah paham.
Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri, telah menyerahkan sertifikat hak milik warga sebanyak 150 bidang tanah yang diurus lewat prona. Pengurusan lewat prona menjadi salah satu prioritas, terutama sebagai upaya legalisasi aset bagi warga yang kurang mampu. Luas lahan yang diproses di prona, per bidang mencapai 200 meter persegi.
Di Kota Kediri, pada 2016 rencananya akan ada sekitar 300 bidang tanah yang akan diurus lewat prona yang terdiri di Kecamatan Pesantren, Mojoroto, serta Kota, sehingga saat ini masih kurang setengah, setelah 150 sertifikat sudah diserahkan ke warga. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016