Maluku Utara (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise berharap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mampu menekan kasus kekerasan anak.

"Pengesahan Perppu itu diharapkan akan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan pada anak, khususnya kasus kekerasan seksual," kata Menteri Yohana, di sela acara Jelajah Three Ends, di Jailolo, Maluku Utara, Sabtu (15/10) malam.

Menteri Yohana juga meminta pemenuhan HAM para korban, keluarga dan masyarakat diprioritaskan, walaupun negara juga melindungi HAM pelaku kekerasan.

"Walaupun pelaku kekerasan terhadap anak punya hak, namun hak asasi korban yang harus diprioritaskan. Begitu juga hak asasi keluarga korban. Betapa korban dan keluarga akan hancur dengan tindakan pelaku. Masyarakat juga ketakutan, ada rasa tidak aman dengan perbuatan pelaku kekerasan seksual itu. Akibat perbuatan pelaku, ketertiban masyarakat terganggu," ujarnya.

Menurutnya, upaya perlindungan terhadap hak anak dan perempuan merupakan salah satu visi Nawacita yang digulirkan Presiden Joko Widodo.

"Presiden menginginkan anak-anak dan perempuan yang berkualitas, mandiri dan berkepribadian, dan semua menteri harus bisa mengarahkan kinerjanya sesuai dengan arahan Presiden," ucapnya. (*)

Pewarta: Oleh Anita Permata Dewi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016