Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan dua buah senjata api rakitan dan sejumlah narkoba yang merupakan barang bukti tindak kejahatan sepanjang akhir tahun 2015 hingga Oktober 2016.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Magetan Dodi Witjaksono di Magetan, Jumat, mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejaksaan setempat dengan cara dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dua buah senjata api rakitan, sejumlah narkoba jenis sabu-sabu, dan minuman keras, yang semua kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Dodi kepada wartawan.

Menurut dia, untuk barang bukti senjata api rakitan, sebelumnya disita dari seorang warga sipil yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk memeras korban dengan mengatasnamakan institusi polisi. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dan minuman keras merupakan hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Magetan," kata dia.

Ia meminta dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan minuman beralkohol. 

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya, pihaknya terus bekerja sama dengan Polres Magetan dalam menyelesaikan kasus-kasus tentang penyalahgunaan narkotika. 

Adapun, para tersangka kasus narkoba semua diputus dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan minuman keras, hanya pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang melanggar perda setempat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan disaksikan berbagai institusi di antaranya Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat. (*)






Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016