Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin dari keanggotaan DPRD setempat per tanggal 13 Oktober 2016.

"Suratnya kami kirimkan ke Pimpinan DPRD serta Bupati Bangkalan, juga kepada yang bersangkutan pada hari ini," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Surat keputusan tersebut bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama R.KH.Fuad Amin, S.pd.

Dasar pemberhentiannya, kata dia, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menjelaskan, surat pertama dikirimkan tertanggal 23 Agustus 2016 dan surat kedua dikirimkan pada 22 September 2016.

"Meski surat tidak ditindaklanjuti, namun proses pemberhentian tetap dilakukan karena perintah undang-undang sudah sangat jelas," ucapnya.

Menurut dia, keputusan pemberhentian ini diambil karena dipandang perlu agar tujuan hukum tercapai.

Surat pemberhentian tetap itu, kata dia, ditembuskan kepada DPC Partai Gerindra Bangkalan, DPRD Bangkalan, Menteri Dalam Negeri, Bupati Bangkalan dan Pimpinan DPRD Bangkalan.

"Sedangkan untuk proses pergantian antarwaktu tergantung partai yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim pada 22 Juli 2016 telah berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan status Fuad Amin Imron.

KPK, lanjut dia, lantas membalas surat tersebut pada 8 Agustus 2016 yang menyatakan jika status hukum terhadap Fuad Amin Imron telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

Selain itu, Fuad Amin gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Saat ini ia menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahkan dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana miliknya mencapai Rp250 juta. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016