Jember (Antara Jatim) - Nelayan di Kabupaten Jember, Jawa Timur optimistis bahwa rencana penerbitan instruksi presiden (inpres) mengenai kemudahan perizinan kapal nelayan di bawah 10 grosston (GT) dapat meningkatkan produksi hasil tangkapan ikan.

"Kami sangat gembira mendengar kabar inpres tentang kemudahan perizinan tangkap ikan segera terbit, sehingga memudahkan para nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional dalam menangkap ikan di luar daerah," kata Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Nelayan di Kecamatan Puger, Imam Fauzi di Jember, Kamis.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mempermudah nelayan yang memiliki kapal berukuran 10 Gross Ton (GT) dalam menangkap ikan dan berlayar, sehingga nelayan tidak perlu mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat layak operasional, bahkan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang akan dituangkan dalam inpres yang akan segera diterbitkan.

"Ketika nelayan berlayar ke luar daerah, biasanya pihak pemerintah daerah setempat menanyakan surat-surat perizinan dan sebagainya, sehingga nelayan tidak bisa bebas untuk menangkap ikan di perairan luar daerah," tuturnya.

Masing-masing nelayan dengan kapal mulai 10 GT kebawah sudah harus membuat serta memperpanjang SIUP dan SIPI secara berkala, bahkan tanpa memiliki surat izin tersebut para nelayan tidak dapat menangkap ikan. 

Dengan kemudahan surat izin penangkapan ikan maupun surat layak operasional merupakan angin segar bagi nelayan yang memiliki kapan dibawah 10 GT karena nelayan Jember hampir tidak memiliki masa musim ikan di perairan Jember.

"Kami optimistis kebijakan bebas tangkap ikan untuk kapal dibawah 10 GT tersebut dapat meningkatkan produksi ikan laut di Kabupaten Jember karena sebagian besar nelayan di Jember memiliki kapal dibawah 10 GT," ujarnya menambahkan.

Sementara Kepala Seksi Perikanan Tangkap Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jember Andi Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi nelayan yang memiliki kapal dibawah 10 GT.

"Kewenangan untuk melakukan sosialisasi inpres itu berada di wilayah Pemerintah Provinsi, namun daerah sangat mendukung kebijakan tersebut," katanya.

Data yang dimiliki Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jember mencatat armada kapal penangkap ikan di Jember pada tahun 2015 sebanyak 98 unit perahu tanpa motor, 1.465 unit perahu bermesin (dibawah 5 GT), 268 unit perahu sedang (10-20 GT), dan 293 unit perahu besar (20-30 GT).(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016